Outsourcing Pengganti Tenaga Honorer di Pemerintahan Berlaku Mulai November 2023, Berikut Penjelasan MenPAN-RB

3 Juni 2022, 17:35 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun strategi guna menertibkan pegawai berstatus tenaga honorer /menpan.go.id


PORTALKALTENG – Surat Edaran Men PAN-RB terkait status penghapusan Tenaga Honorer dan perubahannya menjadi tenaga Outsourching di lingkungan Pegawai Negri Sipil telah ditetapkan.

Peraturan yang terbit pada 31 Mei 2022 dengan Nomer B/165/M.SM.02.03/2022 mengatur penghapusan Tenaga Honorer tersebut.

Hal tersebut dapat dilihat dalam poin 6 huruf b yang menyatakan selain PNS dan PPPK dilingkungan Instansi Pemerintah, semua dihapuskan dan melarang perekrutan pegawai non ASN.

Keluarnya surat Men PAN-RB berlandaskan pada UU nomer 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengatur bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah terdiri dari PNS dan PPK.

Baca Juga: Kangen Band Lirik Lagu ‘Aku Ini Milik Siapa’ Vocal Andika Mahesa

Ditambah dengan PP Nomer 49 tahun 2018 tentang managemen kepegawaian Pemerintah. Aturan yang ditekankan adalah larangan PPK mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi kekosongan jabatan sesuai pasal 96 ayat 1.

Serta aturan yang menghukum ASN bila terjadinya penyelewengan pasal 96 ayat 1, yang termaktub dalam ayat ke-3 nya.

Berdasar pada rujukan aturan perundangan tersebut maka Surat Mentri Nomer B/165/M.SM.02.03/2022 diterbitkan.

Melalu surat edaran pada selasa 31 Mei 2022, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihjaknya akan menghapus Tenaga Honorer per bulan November 2023.

Baca Juga: Vanessa Paradis Mantan Johnny Depp yang Memperoleh Uang 150 Juta Dollar

Sebagai penggantinya akan diadakan perekrutan tenaga alih daya atau yang sering kita kenal dengan nama Outsourcing diinstansi yang membutuhkan.

Kebutuhan tersebut seperti, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi dapat diisi oleh Outsourching.

Hal yang ditekankan Kumolo adalah bahwa tenaga alih daya ini bukanlah pegawai tetap pada instansi tempatnya bekerja dan bukan merupakan tenaga honorer.

Kebijakan yang dilakukan ini bukan menutup sepenuhnya peluang tenaga honorer yang masih memiliki usia cukup untuk mengikuti tes PNS mereka diberi kesempatan bersaing mengikuti tes calon PNS dan atau PPPK.

Baca Juga: Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Akan Dihapus Per tanggal 28 November 2023 dan Diatur Dengan Pola Outsourcing

Hal yang diwanti-wanti olehg Men PAN-RB ini adalah agar Pejabat Pembina Kepegawaian tidak melakukan perekrutan pegawai non- ASN lagi.

Hal ini ia sampaikan, sesuai perundangan yang berlaku, aka nada konsekwensi hukum yang berlaku bila penyimpangan peraturan terjadi.

Tjahjo Kumolo juga meminta jajarannya untuk segera membuat formula yang terbaik dalam menyikapi bila tenaga honorer yang mengikuti tes namun gagal, dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Peraturan yang mengatur penghapusan tenaga Honorer dan menggantikannya dengan tenaga Outsourcing diharapkan mampu menambah kinerja ASN dalam menjalankan kewajibannya serta membantu terciptanya efisiensi dalam system pemerintahan.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler