PORTALKALTENG - Simak persyaratan perjalanan dalam negeri khususnya menggunakan transportasi udara, berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Satuan Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor 16 Tahun 2022 tentang persyaratan perjalanan dalam negeri di masa pandemi covid-19.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Berikut ini persyaratan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara yang dilansir Portalkalteng.com dari laman instagram @bandarasampit.
Untuk penerima vaksin dosis 3 atau Booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid test Antigen.
Untuk penerima vaksin dosis 2 harus menunjukkan hasil tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Untuk penerima vaksin dosis 1 harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam.
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen.
Persyaratan tersebut secara efektif berlaku sejak tanggal 5 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.***