PORTALKALTENG - Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan nama Kepala Otorita Ibu Kota Negara baru Nusantara (IKN) paling lambat 18 Maret 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong.
Dikutip dari PMJ News Wandy menyebut pengumuman Kepala Otorita IKN sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022 yang lalu.
"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan Maret ini, seharusnya sekitar tanggal 18,"ujar Wandy.
Baca Juga: Mahasiswi Diduga Sedang Mesum Tertangkap Kamera Saat Kuliah Umum di Riau, Pelaku: Itu Bukanlah Saya
Wandy menjelaskan Jokowi sudah mengantongi nama calon yang nantinya akan memimpin IKN di Kalimantan Timur.
Nama ini sesuai dengan kriteria yang sebelumnya pernah ditetapkan yakni berasal dari non partai politik, mantan kepala daerah serta memiliki latar belakang arsitek.
"Idealnya tentu memiliki managerial skill dalam mengkoordinasi berbagai pekerjaan dan berbagai Kementrian atau lembaga yang saat awal pembangunan IKN masih terlibat secara langsung dilapangan,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi meneken Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022.
Baca Juga: Polresta Palangka Raya Adakan Pelayanan Vaksinasi Covid-19, Berikut Jadwalnya
Dalam UU tersebut, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.
Artinya Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN Paling lambat 15 April 2022.***