Mulai Awal Tahun 2022, Syahbandar Bersiap Kawal Penerapan Implementasi Penangkapan Ikan Terukur KKP RI

29 Desember 2021, 13:41 WIB
Pengukuhan 34 syahbandar di pelabuhan perikanan di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021 /kkp.go.id

PORTALKALTENG - Seluruh syahbandar di pelabuhan perikanan seluruh Indonesia akan menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi penangkapan ikan terukur di tahun 2022.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta seluruh syahbandar bersiap mengawal implementasikan program tersebut serta mengawal pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi.

Hal ini disampaikan Mentri KKP saat memberikan sambutan pada kegiatan pengukuhan 34 syahbandar di pelabuhan perikanan di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

“Pelabuhan perikanan menjadi central point dari pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan PNBP pasca produksi. Untuk itu perlu disiapkan SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang handal, cakap dan mumpuni untuk mengawal penerapan program tersebut,” ujar Menteri KKP.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Paparkan Program dan Inovasi Kemenparekraf Selama Tahun 2021

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat jumlah pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia sebanyak 570 lokasi.

Namun, SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang ada saat ini hanya berjumlah 113 orang dan ditempatkan pada 126 lokasi pelabuhan perikanan.

 “Jumlah SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang telah diangkat dan dikukuhkan sebesar 25% dari jumlah pelabuhan perikanan yang semestinya melaksanakan fungsi kesyahbandaran. Itu artinya KKP masih membutuhkan sekitar 450 orang syahbandar di pelabuhan perikanan,” jelas Menteri KKP. 

Menteri Trenggono juga mengapresiasi Kementerian Perhubungan yang telah menyiapkan proses pengukuhan syahbandar di pelabuhan perikanan.

Baca Juga: Kemenparekraf Targetkan Nilai Devisa Pariwisata Indonesia Meningkat Hingga 1,7 Milyar Dolar As di Tahun 2022

Pengangkatan syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Saya meminta agar kerja sama yang sudah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan. Diklat kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dapat terus dilakukan setiap tahun untuk selanjutnya diangkat, dikukuhkan dan ditempatkan agar kekurangan syahbandar di pelabuhan perikanan dapat segera terpenuhi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sinergi antara KKP dan Kementerian Perhubungan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan.

Dia berharap agar syahbandar di pelabuhan perikanan dapat menjaga profesionalitas dalam bekerja dan mengutamakan pelayanan publik untuk keselamatan pelayaran.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Apresiasi Konsep Awal Dokumen Strategis Pertahanan Negara yang Dipaparkan Tim Pokja

“Sebagai aparatur, syahbandar di pelabuhan perikanan harus dapat memberikan pelayanan dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab. Utamanya untuk keselamatan pelayaran dan operasional kapal perikanan,” tandasnya.

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: KKP RI

Tags

Terkini

Terpopuler