Usai Jalani Hukuman, 8 Orang Nelayan Indonesia yang Ditangkap Otoritas Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

27 Desember 2021, 13:30 WIB
Delapan Nelayan asal Indonesia Dipulangkan /KKP RI

PORTALKALTENG - Sebanyak 6 orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre.

Keenam nelayan tersebut telah dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre pada Sabtu 19 Desember 2021.

Saat ini keenam nelayan yang diketahui bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu.

“Sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Baca Juga: Pajak Hiburan di Kota Palangkaraya Masih Dibawah 50 Persen, Aratuni : Kami Terus Mendorong Para Wajib Pajak

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa keenam nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia pada tanggal 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.

Nelayan-nelayan tersebut kemudian ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada tanggal 16 November 2021.

 “Keenamnya divonis 6 bulan penjara, namun berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak mereka ditangkap, maka Hakim memutuskan keenam Nelayan tersebut telah selesai menjalani masa hukuman, dan selanjutnya dapat dipulangkan ke Indonesia,” terang Teuku.

Teuku juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari, sebanyak delapan nelayan Indonesia telah dipulangkan dari Malaysia.

Baca Juga: Lirik Lagu Menjadi Dia Yang Dinyanyikan Tiara Andini dan Trending di YouTube Musik Ditonton Hingga 3, 5 Juta

Sebelumnya, dua orang nelayan asal Langkat, Sumatera Utara bernama Jefri bin Hasan dan Misnan bin Daud juga dipulangkan pada pada Kamis (16/12/2021) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pendampingan ini merupakan upaya perlindungan nelayan Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan-nelayan kita. Kami bekerja sama dengan Kemlu dan didukung instansi terkait lainnya telah memulangkan 6 orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,”ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Dalam berbagai kesempatan pihak KKP juga terus mengimbau agar nelayan Indonesia tidak melakukan pelanggaran di wilayah perairan negara lain.

Baca Juga: Jelang Putaran 2 BRI Liga 1 Persiraja Banda Aceh Rekrut Banyak Pemain, Dari Eks Persiraja Hingga Pemain PON

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan.

Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa KKP terus mematangkan skema penangkapan terukur yang diharapkan dapat menjadi titik temu keseimbangan antara aspek keberlanjutan (ekologi) dan kesejahteraan (ekonomi) nelayan Indonesia.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: KKP RI

Tags

Terkini

Terpopuler