PORTALKALTENG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan menjadi 300 ribu.
Selain itu ia juga meminta agar tes PCR untuk pelaku perjalanan pesawat dapat berlaku 3x24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
"Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menko Luhut.
Baca Juga: Viral, Lele PUBG Gamers, Mari Bijak Bermedia Sosial
Pada keterangan persnya, Luhut menjelaskan, pemerintah mendapatkan banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR menjadi syarat naik pesawat di tengah situasi Covid-19 saat ini.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah juga belajar dari negara lain yang sudah terlebih dahulu melakukan pelonggaran.
Baca Juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Banyuasin, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
Fadli Zon yang terkenal kerap mengkritisi kebijakan pemerintah mengatakan sebaiknya terbuka atau dibuka berapa harga dasar tes PCR.
Jangan menjadikan pandemi covid ini bisnis di atas penderitaan rakyat.
Pemerintah harusnya dari dulu melakukan ini karena penurunan harga PCR belakangan cukup drastis bahkan hanya dengan sekali pernyataan. Cuitnya lewat account twitternya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah pernah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menurunkan harga tes PCR menjadi Rp450 ribu-550 ribu pada bulan Agustus 2021 lalu dengan masa berlaku 2 x 24 jam.
Baca Juga: Viral : Video Klarifikasi dari Leha dan Firji Tentang Video Lele PUBG 13 Detik
Untuk saat ini wacana menurunkan harga PCR masih sebatas pernyataan, sebelumnya saat harga PCR diturunkan dipastikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Surat denga nomor HK.02.02/I/2845/2021 menegaskan Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sedangkan untuk penurunan harga PCR kali ini masih menunggu keputusan resmi atau surat edaran dari pemerintah.***