Uji Kompetensi PPPK 2021 dimulai, Inilah Passing Grade yang Harus dipenuhi Peserta Tes

13 September 2021, 17:49 WIB
Tes PPKK dimulai, Inilah Passing Grade yang harus dipenuhi /Instagram.com/@cpnsindonesia

PORTALKALTENG - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah dimulai sejak hari ini, 13 September 2021 untuk beberapa Daerah di Indonesia.

Seleksi PPPK tahun ini meliputi posisi/formasi PPPK Guru dan PPPK non Guru yang tersebar di beberapa Instansi Pemerintahan maupun Sekolah di Seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 untuk guru maupun non guru.

Nilai ambang batas atau pasing grade tersebut merupakan nilai minimum yang wajib tercapai oleh peserta seleksi PPPK 2021 saat uji kompetensi.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) sudah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta seleksi PPPK 2021.

Ketetapan nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 untun non-guru.

Perlu diketahui, materi yang diujikan pada pengadaan PPPK, baik guru maupun non-guru, akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

 

Passing grade untuk seleksi PPPK 2021 untuk profesi guru yakni sebagai berikut:

I. Passing Grade PPPK 2021 Guru

a. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai kumulatif maksimal adalah 500, sementara untuk nilai ambang batas atau passing grade terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal adalah 200, sedangkan nilai ambang batas adalah 130.

c. Wawancara

Pada Wawancara, nilai kumulatif maksimal adalah 40 adapaun nilai ambang batas 24.

 

Baca Juga: 7 Tips Meningkatkan Kesehatan Tubuh Menurut dr Ismail Hidayat, Salah Satunya Mungkin Jarang Anda Lakukan

 

2. Passing Grade PPPK 2021 Non-guru

Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional, nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan yaitu:

a. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.

c. Wawancara

Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.

Itulah passing grade Uji Kompetensi PPPK tahun 2021 yang harus dipenuhi oleh peserta tes, semoga bermanfaat dan menjadi gambaran.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Tags

Terkini

Terpopuler