PORTALKALTENG - Tumbuhnya uban atau rambut putih seringkali diidentikkan sebagai tanda penuaan, meskipun tidak sepenuhnya benar.
Namun, bagi sebagian orang, munculnya uban ini dianggap mengganggu penampilan, sehingga mereka memilih menutupi uban dengan cara disemir atau bahkan mencabutnya.
Bagaimana hukum mencabut uban di kepala menurut ajaran Islam?
Berikut penjelasan mengenai hukum mencabut uban yang telah portalkalteng.com rangkum dari buku Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari karangan Mahbub Maafi, Penerbit Grasindo tahun 2018.
Menurut ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i, sebagaimana dikemukakan oleh Muhiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, bahwa hukum mencabut uban adalah makruh.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW sebagai berikut.
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Nasa’i).