Penjelasan Imam An-Nawawi Tentang Hadits Arbain ke -39. Hukum Perbuatan yang Tidak Sengaja, Lupa dan Dipaksa

- 19 Maret 2022, 15:22 WIB
/pixabay/Amirul Islam

PORTALKALTENG – Bagaimanakah hukumnya jika kita tidak sengaja, lupa, atau terpaksa melakukan suatu perbuatan?

Hukum mengenai perbuatan yang tidak sengaja, lupa dan terpaksa tersebut ternyata sudah dijelaskan dalam sabda Nabi SAW, yaitu hadits Arbain ke 39, berikut bunyinya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا.

Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala memaafkan perbuatan umatku yang dilakukan lantaran keliru (tidak sengaja), lupa, dan dipaksakan kepada mereka.” (Hadits hasan, diriwayatkan Ibnu dan Baihaqi dan lainnya).

Baca Juga: Dosa Menimbun Barang, Seperti Minyak Goreng, Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Menurut Imam An-Nawawi dalam buku Penjelasan Lengkap Hadits Arbain karangan Abu Abdillah Said bin Ibrahim, penerbit Al-Wafi tahun 2019, hadits tersebut diatas menjelaskan bahwa Allah SWT memaafkan orang yang melakukan perbuatan secara tidak sengaja, lupa dan terpaksa.

Namun konsekuensi dari perbuatan-perbuatan tersebut tidak dihapuskan, misalnya seseorang telah tidak sengaja merusak barang orang lain maka ia harus memberikan ganti rugi atas kerusakan barang tersebut.

Begitu juga ketika seseorang membawa lupa menaruh barang orang lain dan barang tersebut kemudian hilang, maka ia juga harus menggantinya.

Mengenai perbuatan yang dipaksakan, menurut imam An-Nawawi ada dua pengecualian, yaitu berzina dan membunuh.

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: buku Penjelasan Lengkap Hadits Arbain karangan Abu Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x