Naskah Khutbah Jumat 18 Februari 2022 dengan Tema Beriman Kepada Takdir Allah Ta'ala, Berikut Selengkapnya

- 18 Februari 2022, 11:00 WIB
Naskah Khutbah Jumat tentang Beriman Kepada Takdir Allah Ta'ala
Naskah Khutbah Jumat tentang Beriman Kepada Takdir Allah Ta'ala /Pixabay.com/xusenru.

“Kewajiban-kewajiban seluruhnya terjadi dengan perintah Allah, cinta, ridha, ilmu, kehendak, qadla’ dan takdir-Nya, sedangkan maksiat-maksiat seluruhnya terjadi dengan ilmu, qadla’, takdir dan kehendak Allah, bukan dengan kecintaan Allah, bukan dengan ridha Allah dan bukan dengan perintah-Nya.”

Jadi ada perbedaan antara kehendak dan perintah Allah. Allah tidak pernah memerintahkan kekufuran dan perbuatan-perbuatan maksiat, akan tetapi kekufuran orang-orang kafir dan kemaksiatan para pelaku maksiat tidak mungkin satu pun terjadi seandainya Allah tidak menghendaki terjadinya.

Seandainya terjadi sesuatu yang tidak Allah kehendaki, hal itu menunjukkan bahwa Allah lemah dan kalah. Padahal sifat lemah bagi Allah adalah mustahil.

Karena Allah ta’ala Mahakuasa dan Maha Berkehendak, maka kehendak-Nya pasti terjadi.

Oleh karena itu, keimanan, ketaatan, kekufuran dan perbuatan-perbuatan maksiat, semua itu terjadi dengan kehendak Allah dan takdir-Nya.

Seandainya Allah tidak menghendaki terjadinya kemaksiatan para pelaku maksiat, kekufuran orang-orang yang kafir, keimanan orang-orang yang beriman dan ketaatan orang-orang yang taat, niscaya Allah tidak akan menciptakan surga dan neraka.

Seseorang tidak boleh mengatakan, jika perbuatan maksiat terjadi dengan kehendak Allah lalu kenapa Allah menyiksa hamba yang melakukan maksiat.

Karena Allah ta’ala tidak dipertanyakan kepada-Nya tentang apa yang diperbuat-Nya (QS al-Anbiya’: 23).

Jika Allah ta’ala menyiksa pelaku maksiat, maka itu terjadi dengan keadilan-Nya tanpa kezaliman.

Dan jika Allah memberi pahala kepada orang yang taat, maka hal itu dengan kemurahan-Nya, bukan kewajiban bagi-Nya. Yang demikian itu dikarenakan kezaliman hanya mungkin terjadi dari seseorang yang memiliki “atasan” yang berhak memerintah dan melarangnya.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah