Ternyata Ini Hukum Sewa dan Menyewakan Rahim bagi orang Islam, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 16 Februari 2022, 11:23 WIB
Hukum Menyewa 'kan' Rahim, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hukum Menyewa 'kan' Rahim, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar Youtube/Adi Hidayat Official

PORTALKALTENG – Di zaman ini banyak orang menyewa rahim karena tidak mau hamil atau menyewakan rahim kepada orang lain.

Fenomena sewa dan menyewakan rahim ini ternyata di atur dalam fikih Islam.

Dengan merebaknya sewa dan menyewakan rahim, penceramah kondang sekaligus tokoh agama, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan tanggapannya.

Baca Juga: Usai Picu Kontroversi Terkait Wayang 'Dilarang atau Haram', Ustadz Khalid Basalamah Berikan Klarifikasi

Simak berikut ini penjelasan lengkap dari Dr. Ustadz Adi Hidayat yang berhasil Portalkalteng.com rangkum.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam kasus sewa dan menyewakan rahim bagi orang islam harus patuh kepada aturan islam tentang segala hal yang Allah bimbing lewat risalah yang disampaikan Rasullulah.

Ustadz Adi Hidayat juga menambahkan bahwa ketika Al-quran diturunkan Allah sebut langsung sebagai pedoman hidup yang mencerahkan dalam surah Al-Baqarah ayat 185.

Baca Juga: Apapun Pekerjaanmu Akan Mendatangkan Azab Jika Tidak Melakukan Ini, Kata Ustadz Das'ad Latif

Sehingga sejatinya kita berislam itu menghadirkan ketenangan dan ketentraman.

Selain itu, Ustadz Adi Hidayat juga menyampaikan ketika suami dan istri itu bergaul secara normal hingga berhubungan biologis maka istri mengandung karena yang punya potensi mengandung hanya istri.

Terkait proses kehamilan yang benar Allah berikan jalan melalui hubungan-hubungan yang di halalkan, karena apabila melakukan melalui jalan yang haram akan mendatangkan kerusakan dimasa-masa mendatang sehingga berdampak pada keturunan dan warisan serta sosial kehidupan.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Sebut Wayang 'Haram' Hingga Memicu Kontroversi, Ternyata Ini Isi Ceramahnya

Menurut Ustadz Adi Hidayat Allah sudah mengatur apakah melalui proses normal yakni hubungan biologis langsung ataupun melalui proses tidak langsung atau bisa disebut bayi tabung.

Menghukuminya tidak hanya fokus pada proses diawal namun fokus dalam perkara setelah melahirkan mau dinisbatkan ke siapa bayi tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab.

"Hubungan manusia dimulai dengan khitbah hingga menikah, tidak ada asal tanam emberio dalam rahim, supaya dalam prosesnya ada persaksian, ada perlindungan pada perempuan, jauh sebelum adanya konsepsi HAM, Allah sudah mengatur ini semua.

Supaya perempuan terlindungi, ada walinya, bila suatu saat tersakiti ada yang mendukung dan menasehati dia,"kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Surah At-Takwir ayat 22-29, Muhammad Bukan Orang Gila Melainkan Rasul

Terkait kasus sewa dan menyewakan rahim, menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat adalah hukumnya haram apabila prosesnya melibatkan yang bukan suami atau istri sah karena semua proses kehamilan harus dihalalkan dengan pernikahan.

Dan terakhir Ustadz Adi Hidayat juga menyampaikan bahwa setiap anak yang lahir membawa garis keturunan berupa genetik sehingga harus jelas siapa ibu dan bapaknya yang bertanggung jawab dan melindunginya kelak.

Demikian artikel penjelasan lengkap dari Ustadz Adi Hidayat yang berhasil Portalkalteng.com rangkum dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Kamis 19 November 2021. Semoga bermanfaat.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah