Inilah Syarat Menjadi Seorang Amil Zakat

24 April 2022, 09:13 WIB
Inilah ketentuan dan persyaratan menjadi seorang Amil Zakat /Pixabay.com/ @kirill_sobolev

PORTALAKALTENG – Salah satu ibadah, yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah menunaikan zakat.

Kewajiban menunaikan zakat, menjadi salah satu rukun Islam yang dilakukan dengan cara menyerahkan sebagian hartanya kepada orang lain yang lebih membutuhkan atau berhak.

Dalam menjalankan tugas mengelola zakat, seorang amil atau petugas harus memiliki persyaratan tersendiri.

Supaya mampu menjalankan amanat yang diberikan oleh muzakki  atau orang yang berzakat.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Lebih Baik Daripada Seribu Bulan, Berikut Keistimewaan dan Tanda Kedatangannya

Sebagaimana dikutip portalkalteng.com dari laman NU Online pada 23 April 2022. Berikut penjelasan mengenai, ketentuan dan persyaratan menjadi seorang amil zakat.

Dilihat dari sisi kewenangan dan tugas yang diembannya, amil terbagi menjadi dua jenis sehingga syarat kualifikasi yang harus dipenuhinya pun berbeda.

Berdasarkan, hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 2017 yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa amil dibagi menjadi dua.

Pertama, yaitu Amil Tafwidl, yaitu amil yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta zakat.

Kedua, yaitu Amil Tanfidz, yaitu amil diberi kewenangan terbatas dalam mengurusi zakat seperti diberi tugas sebatas memungut dan mendistribusikannya.

  1. Syarat Menjadi Amil Tafwidl

Terdapat sembilan syarat yang harus dimiliki Amil Tafwidl yaitu:

  1. orang yang merdeka (bukan budak)
  2. laki-laki
  3. mukallaf
  4. adil dalam seluruh kesaksian
  5. beragama Islam
  6. memiliki pendengaran yang baik
  7. memiliki penglihatan yang baik
  8. memahami dengan baik fiqih zakat
  9. bukan keturunan Bani Hasyim.

Tetapi menyangkut syarat laki-laki terdapat pendapat yang tidak mempersyaratkannya.

Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam kitab Al-Furu’ menyatakan bahwa dari apa yang terlihat (zhahir) mengarah kepada tidak dipersyaratkan laki-laki untuk amil zakat.

Sementara dalam kitab Al-Mubdi’-nya, Ibnu Muflih menyatakan bahwa dalam konteks ini terdapat catatan (fihi nazhar) dari aspek ketiadaan dalil yang menunjukkan adanya persyaratan laki-laki dan dari sudut alasan terkait dengan wilayah (kekuasaan) yang dikemukakan oleh para ulama.

Dengan demikian, atas pertimbangan hal tersebut, maka Musa bin Ahmad Al-Hijawi dalam kitab Al-Iqna’-nya menyatakan bahwa dipersyaratkannya laki-laki itu lebih utama (awla).

Baca Juga: Tips dan Trik Meraih Malam Lailatul Qadar, Malam Yang Penuh Keistimewaan, Muslim Harus Tahu Ini!

Hal ini tentunya dibanding dengan pendapat yang menyatakan tidak diperlukan adanya persyaratan laki-laki.

Para ulama seolah-olah tidak mencantumkan secara tegas persyaratan laki-laki karena dianggap sudah jelas.

Demikian sebagaimana dikemukakan oleh Manshur bin Yunus Al-Bahuti dalam kitab Kasysyaf Al-Qina’ ‘an Matn Al-Iqna`. 

Sementara persyaratan amil tidak termasuk keturunan Bani Hasyim juga diperselisihkan oleh para ulama.

Bolehkah keturunan Bani Hasyim menjadi amil? Dalam Madzhab Syafi'i sendiri terjadi silang pendapat.

Masing-masing didukung dengan dalil, namun menurut Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Baghawi, dan mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Syafi'i yang paling sahih adalah pendapat yang tidak memperbolehkan.

Hal ini disebutkan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al- Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.

  1. Syarat Menjadi Amil Tanfidz

Syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa diangkat menjadi Amil Tanfidz adalah hampir sama dengan Amil Tafwidl, tetapi lebih longgar.

Dalam konteks Amil Tanfidz tidak disyaratkan harus menguasai fiqih zakat, begitu juga tidak harus laki-laki, orang yang merdeka, dan Islam.

Kelonggaran ini karena tugas Amil Tanfidz titik tekannya lebih kepada keperantaraan (sifarah/risalah) bukan kewenangan kekuasaan (wilayah).

Baca Juga: Kultum Singkat Ramadhan 2022: Menyambut 10 Malam Terakhir

Atas dasar keperantaraan bukan kewenangan kekuasaan, Imam Al-Mawardi tidak memasukan Islam sebagai syarat Amil Tanfidz.

Namun menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, pandangan ini mengandung kemusykilan.

Karena itu maka pendapat yang dipilih (Al-mukhtar) adalah pendapat yang menyatakan tetap mensyaratkan Islam bagi Amil Tanfidz.

Demikian, penjelasan mengenai  ketentuan dan persyaratan menjadi seorang Amil Zakat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler