Bagaimana Hukum Menggunakan Barang Temuan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

10 Maret 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi pejalan kaki /igorovsyannykov/pixabay

PORTALKALTENG –  Dalam kehidupan bermasyarakat tentu saja seseorang pernah menemukan suatu barang, baik berupa uang atau yang lainnya, bolehkah barang temuan tersebut digunakan? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai mengenai hukum menggunakan barang temuan menurut islam.

Pembahasan mengenai hukum menggunakan barang temuan oleh Buya Yahya ini berawal dari pertanyaan salah seorang penanya yang namanya tidak disebutkan.

Penanya  tersebut mengatakan bahwa suaminya dulu pernah menemukan uang sebanyak enam juta rupiah di depan warung miliknya.

Baca Juga: Abdurrahan bin Auf: Sahabat Nabi Muhammad yang Dijamin Masuk Surga, Berikut Keistimewaannya

Kemudian ia mengumumkan uang temuan tersebut dengan membuat pengumuman di depan warungnya, selain itu ia juga menanyakan ke pihak Bank dan juga pihak Pabrik yang berada di sekitar warungnya perihal temuan tersebut.

Namun tidak ada yang merasa kehilangan, lalu ia menyimpan uang temuan tersebut selama kurang lebih satu tahun setengah dan kemudian menggunakannya untuk keperluan. Lantas bagaimana hukumnya?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dilansir Portalkalteng.com dari kanal YouTube AL-Bahjah TV pada Kamis, 10 Maret 2022.

Buya Yahya menejelaskan bahwa apabila barang tersebut kecil yang apabila pemiliknya kehilangan dia tidak akan mencari, maka barang tersebut boleh digunakan setelah diumumkan sebentar.

 “ada barang temuan itu yang kecil, yang orang tidak bakal mencarinya, maka itu cukup diumumkan sebentar langsung bisa di pakai, halal dipakai,” jelanya.

Namun jika barang besar maka harus diumumkan di tempat yang ada keramaian, seperti dimasjid ketika habis sholat jum’at saat banyak orang berkumpul.

Baca Juga: Bertobat dan Beristigfar Sebagai Jalan Pembuka Rezeki, Berikut Penjelasannya

Buya Yahya juga menerangkan di dalam fikih urutan mengumumkan barang temuan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Setiap hari dalam seminggu

2. Seminggu sekali dalam satu bulan pertama

3. Satu bulan sekali dalam satu tahun.

Dengan catatan pengumuman tersebut harus dan di keramaian, sehingga memudahkan orang lain untuk mengetahuinya.

Setelah satu tahun tidak ada pemiliknya yang mengambil, maka barang temuan tersebut boleh dipakai namun bukan menjadi hak milik.

“Kalau ternyata setelah satu tahun tidak ada yang mencarinya, maka uang itu halal anda pakai bukan uang itu milik anda, bahasanya beda” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Cukup Baca Doa Ini, Supaya Santet dan Sihir Tidak Datang

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila suatu hari pemilik barang temuan tersebut datang, maka brang temuan tersebut dikembalikan atau meminta maaf.

 “jika suatu ketika nanti orang yang punya itu benar-benar datang, maka anda antara dua minta maaf atau anda menggantinya,” jelasnya.

Namun jika pemilik barang tersebut tidak datang maka tidak berdosa menggunakannya.

“Tapi kalau sepanjang hidup anda kok nggak ada orang yang datang, nggak dosa anda,” ucap Buya Yahya menambahkan.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler