Korban Perampokan di Hajak Barito Utara Lapor Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Puluhan Tahun Penjara

- 8 September 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi Perampokan, Korban perampokan di Lanjas, Barito Utara lapor polisi, pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara
Ilustrasi Perampokan, Korban perampokan di Lanjas, Barito Utara lapor polisi, pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara /Pixabay

PORTAL KALTENG - Korban perampokan yang terjadi di Hajak, Barito Utara, Kalimantan Tengah lapor polisi atas kejadian nahas yang dialami.

Sebelumnya pada Rabu 7 September 2022, sekira pukul 20.30 WIB, telah terjadi tindak pidana perampokan dengan korban suami istri yang beralamatkan di kecamatan Gunung Timang, Barito Utara.

Atas kejadian tersebut korban Mu dan Ri mengalami kerugian mencapai Rp135 juta rupiah, dan korban Mu alami luka parah di bagian bahu belakang.

Baca Juga: Warga Gunung Timang, Barito Utara Jadi Korban Perampokan, Uang Sejumlah Rp135 Juta Rupiah Raib

Pelapor yang juga korban Ri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kepala Satuan Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan kronologi kejadian perampokan di tengah jalan tersebut.

“Selanjutnya pelaku menghampiri pelapor yang merupakan istri korban di dalam mobil lalu mendorong tubuh pelapor, serta merebut tas warna hitam milik pelapor yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp135.000.000. Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke Polres Barito Utara,” terang Kasat, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Prediksi PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Lengkap dengan H2H dan Susunan Pemain

Menurut informasi yang didapatkan, korban Mu dan Ri pada saat kejadian tersebut mengendarai mobil Cary dari Kandau-C PT. AGU menuju ke kediaman korban di Kecamatan Gunung Timang.

Di tengah perjalanan mobil yang dikemudikan oleh korban amblas dikarenakan jalan yang dilalui cukup rusak parah.

Kemudian korban turun dari kendaraan untuk memeriksa roda yang amblas, namun kejadian nahas itupun terjadi.

Baca Juga: Hasil Laga Madura United vs Bhayangkara FC Babak Pertama, Laskar Sappe Kerrab Unggul 1 Gol

Korban Mu ditebas oleh orang tak dikenal dari belakang dan mengenai bahu belakang sebelah kiri korban.

Korban Mu saat ini telah ditangani di unit perawatan RSUD Muara Teweh, sementara itu pihak Polres Barito Utara masih memburu pelaku.

Para pelaku dalam kejahatan perampokan ini terancam dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman puluhan tahun hukuman penjara.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x