"Kami berharap korban dapat menerima layanan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhannya hingga tuntas agar korban dapat kembali menjalani aktivitasnya dengan baik serta tumbuh kembang anak menjadi optimal untuk menghasilkan generasi yang tangguh dan berkualitas." tulis account ini lagi.
Perbuatan bejat Sdn dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022, kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korbannya melihat perubahan perilaku pada seorang korban.
Sekitar bulan Februari orang tua salah satu korban melaporkan perbuatan Sdn ke pihak kepolisian.
Polresta Kobar bertindak cepat mengamankan Sdn dan melakukan penyidikan hingga ditemukan bahwa korban dari predator anak ini berjumlah 12 orang.
Baca Juga: Lirik Lagu Remix Berbahasa Dayak Kalteng Berjudul Jatun Bagi dari Nelly Nabel Berserta Terjemahannya
Atas perbuatannya Sdn dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***