Barang Bukti Hasil Razia Lapas Palangka Raya Dimusnahkan di Halaman Lapas

- 31 Desember 2021, 03:16 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara /

PORTALKALTENG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia, di halaman Lapas Palangka Raya, Kamis 30 Desember 2021.

Chandran Lestyono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama Bulan Desember Tahun 2021.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang pergantian tahun baru 2022.

“Ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 tanggal 10 Desember 2021, tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, ucap Kepala Lapas Palangka Raya itu.

Baca Juga: Ternyata Mengkonsumsi Jenis Makanan ini Sangat Berbahaya Bagi Bumil, Simak Penjelannya

Adapun Barang-barang terlarang yang dimusnahkan antara lain handphone, charger handphone, kipas angin, kabel, terminal listrik, dan panci,” katanya, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Untuk itu dirinya menekankan kepada petugas, agar dapat meningkatkan pengawasan pada barang-barang yang dibawa pengunjung masuk.

Bahkan para petugas juga diminta untuk, tidak membantu narapidana memasukkan handphone ke dalam tahanan, mengingat handphone sangat berbahaya apabila disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau mengontrol peredaran narkoba.

“Kami selaku pihak Lapas Palangka Raya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dalam setiap pelaksanaan tugas.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x