Pagelaran Workshop Review dan Monitoring RAD-AMPL oleh Pemkab Gunung Mas

- 30 November 2021, 06:50 WIB
/DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

PORTALKALTENG - Pada Senin 29 November 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksnakaan Workshop Review dan Monitoring Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) di Aula Bappedalitbang.

“Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pada pasal lainnya yaitu Pasal 298 Ayat 1 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal (SPM),” ungkap Aligato saat menyampaikan sambutan tertulis Ketua Pokja AMPL Kabupaten Gunung Mas. 

Aligato menyatakan, untuk memperkuat kapasitas Pemkab melaksanakan tanggung jawabnya dalam mengelola pembangunan air minum dan sanitasi di tingkat kabupaten menuju 100% akses, Pemkab perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas, terukur dan implementatif.

Baca Juga: Penyambutan Penerbangan Perdana Wings Air di Bandar Udara Haji Muhammad Sidik Barito Utara

Universal Access harus terinternalisasi dalam kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah, mulai dari kebijakan perencanaan sampai dengan pengendalian dan evaluasi. Kebijakan yang dimaksud termasuk kebijakan prioritas pemenuhan akses air minum dan sanitasi melalui berbagai program dan pendanaan yang masuk ke Kabupaten. Termasuk diantaranya kebijakan pemanfaatan APBD, Dana Desa, DAK Air Minum, DAK Sanitasi, DAK Kesehatan fisik maupun non fisik, Hibah Air Minum Perdesaan, CSR dan lain-lainnya,” ucapnya kembali.

Salah satu kebijakan tersebut adalah Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL). Sebagai kolaborasi berbagai stakeholders untuk sinkronisasi program-program terkait air minum dan sanitasi yang layak dan keberlanjutan.

Kebijakan daerah yang dimaksud mencakup penetapan target tahunan, strategi, program, rencana anggaran dan sumber pembiayaan. Penyusunan kebijakan daerah dan program prioritas air minum dan sanitasi jangka menengah dalam bentuk RAD AMPL akan dinilai bermanfaat jika hasil penyusunannya dapat digunakan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum dan sanitasi daerah.

Halaman:

Editor: Natasha Sabatini

Sumber: MMC Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x