Pemprov Kalimantan Tengah Himbau Perayaan Natal Sederhana dan Khidmat Sesuai Prokes

- 29 Oktober 2021, 12:01 WIB
Pj. Setda Prov. Kalteng H. nuryakin
Pj. Setda Prov. Kalteng H. nuryakin /

PORTALKALTENG - Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan surat pada tanggal 26 Oktober 2021 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Prov. Kalteng , yang ditujukan kepada Bupati/ Wali Kota se-Kalteng.

Surat dengan nomor 443.1/197/2021 tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia secara virtual Hari Senin, 25 Oktober 202 lalu.

Terdapat 6 arahan yang disampaikan Gubernur dalam surat tersebut. Pertama; pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh satuan Pendidikan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai zonasi penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk kantin dan parkiran agar dilakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan.

Kedua; tetap melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penerapan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Peserta Piala Presiden Esports Tembus 107 Ribu Pendaftar

Ketiga; tetap melakukan testing, tracing, dan treatment (3T) secara masif untuk menekan penyebaran Covid-19.

Keempat; lakukan sosialisasi dan penggunaan platform aplikasi Peduli Lindungi khususnya diruang publik seperti Mall, Pusat perbelanjaan, tempat wisata dan pasar dengan satu akun untuk satu orang.

Kelima;percepatan cakupan vaksinasi dosis I dan Dosis II sesuai target harian. Terakhir, meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Secara terpisah Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin ketika ditemui MMC di ruang kerjanya Kamis 28 Oktober 2021, membenarkan adanya surat tersebut, dan menyebut lebih kepada arah himbauan.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: MMC Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x