PORTAL KALTENG - Diturunkannya harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali, tak sontak membuat masyarakat tenang.
Sebagian kalangan masih mengkhawatirkan adanya permainan waktu pengeluaran surat bebas Covid-19 tersebut, yang dikeluarkan oleh pihak fasilitas kesehatan.
"Selain harus turun harga, yang perlu diperhatikan lagi adalah permainan waktu keluarnya hasil tes PCR, bisa beragam dan tarif macam2 juga. Harus ditegaskan tarif 300rb, berlaku seluruh Indonesia dan keluar maksimal 1x24 jam," tulis akun twitter @dir1ku, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Mengintip Web Paviliun Indonesia pada Expo Dubai 2021
Dalam beberapa komentar yang ditemukan tim Portal Kalteng pada postingan di media sosial Instagram. Beberapa netizen masih meresahkan adanya permainan harga RT-PCR dengan modus menawarkan hasil yang lebih cepat keluar dengan bayaran yang tidak seharusnya.
"Mantap @humasrsuddr.doris RS swasta lain di Palangka harganya memang telah ikuti standar, tapi mereka bermain di waktu keluar hasilnya. Mau hasil keluar 24 jam harus bayar 675ribu lo," tulis @aloi1987 dalam komentarnya di salah satu postingan akun Instagram @humasrsuddr.doris.
DiketahuiKementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali menurunkan tarif harga pemeriksaan Covid-19 dengan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021, batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wilayah pulau Jawa-Bali Rp275 ribu dan luar pulau Jawa dan Bali ialah sebesar Rp300 ribu.