PORTALBAIK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log ilegal milik PT. Hutan Produksi Lestari. Dilokasi pelabuhan khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya.
Dilansir dari MMC Kalteng, Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan bagian mana yang belum.
Untuk sementara ribuan kayu log tersebut baik yang diatas tongkang maupun yang diatas tebing belum diijinkan untuk loading.
Baca Juga: Finalis Asal Kalteng Berhasil Menjadi Runner Up 1 Ajang Puteri Model Muslimah Indonesia 2021
Sugianto menjelaskan, dari Perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Surat Keputusan itu memang sah.
“Beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih kita telusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk Negara dan Daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” kata Sugianto seperti yang dikutip dari MMC Kalteng.
Selanjutnya, Sugianto berharap Pemerintah Pusat melalui Kementerian KLHK tidak seenaknya mengeluarkan izin HTI.