Ivo Sugianto Sabran Ungkap Keprihatinan Kekerasan Seksual pada Anak yang Terjadi di Kotawaringin Barat

14 Maret 2022, 11:10 WIB
Bunda PAUD dan FAD Kalteng Ivo Sugianto Sabran /Instagram @yulistraivo

PORTALKALTENG - Ivo Sugianto Sabran sebagai Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Kalimantan Tengah dan juga Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengungkapkan keprihatinan terhadap kasus kekerasan seksual kepada anak di Kotawaringin Barat.

Seperti yang diberitakan di Kotawaringin Barat terjadi kasus kekerasan seksual pada anak oleh predator seksual Sdn (50) dengan korban 12 anak.

Melalui Instagram pribadinya Ivo Sugianto Sabran menyampaikan keprihatinannya dengan kasus kekerasan seksual kepada anak-anak yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Bunda FAD dan PAUD Kalteng ini menekankan pentingnya pemulihan bagi anak korban dalam situasi ini juga menjadi faktor yang krusial untuk meminimalisir dampak-dampak psikologis yang dapat muncul di kemudian hari.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Duniaku Duniamu' dari Unpar Band Kalteng yang Pernah Menjadi Finalis Festival Log Zhelebor 1995

"Sehingga pemulihan juga menjadi salah satu langkah yang perlu diambil dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak." tulisnya dalam account instagram @yulistraivo Minggu 13 Maret 2022.

Untuk itu UPT PPA Dinas P3APPKB Kalteng secara langsung memberikan layanan psikologis bagi korban kekerasan seksual pada anak bersama dengan UPTD PPA Dinas P3APPKB Kobar.

Layanan psikologis yang diberikan selain oleh Psikolog Klinis UPT PPA Kaltengbekerjasama dengan Organisasi Profesi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Kalteng memastikan layanan psikologis kepada korban maupun keluarganya diberikan oleh tenaga profesional.

Melalui pelayanan ini diharapkan seluruh korban mendapatkan pelayanan maksimal agar dapat menjalani aktivitas dengan baik.

Baca Juga: Kalimantan Tengah Kirimkan Sampel Tanah dan Air dari Seluruh Penjuru Kalteng untuk Digabung di Kendi Nusantara

"Kami berharap korban dapat menerima layanan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhannya hingga tuntas agar korban dapat kembali menjalani aktivitasnya dengan baik serta tumbuh kembang anak menjadi optimal untuk menghasilkan generasi yang tangguh dan berkualitas." tulis account ini lagi.

Perbuatan bejat Sdn dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022, kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korbannya melihat perubahan perilaku pada seorang korban.

Sekitar bulan Februari orang tua salah satu korban melaporkan perbuatan Sdn ke pihak kepolisian.

Polresta Kobar bertindak cepat mengamankan Sdn dan melakukan penyidikan hingga ditemukan bahwa korban dari predator anak ini berjumlah 12 orang.

Baca Juga: Lirik Lagu Remix Berbahasa Dayak Kalteng Berjudul Jatun Bagi dari Nelly Nabel Berserta Terjemahannya

Atas perbuatannya Sdn dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @yulistraivo

Tags

Terkini

Terpopuler