PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, penurunan kasus aktif di wilayah Kalimantan 87,44 persen

5 Oktober 2021, 18:01 WIB
Inmendagri nomor 48 tahun 2021 /kemendagri

PortalKalteng - Untuk penerapan PPKM tingkat provinsi di luar Jawa-Bali  sudah tidak ada lagi provinsi yang menerapkan PPKM level 4. Wilayah Kalimantan recovery rate mencapai 95,11 persen, fatality rate 3,15 persen dengan penurunan kasus aktif 87,44 persen.

Walau pun secara tingkat provinsi di wilayah Kalimantan tidak ada yang menerapkan PPKM level 4, namun masih ada daerah kabupaten/kota di Kalimantan yang status PPKM nya belum turun.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato yang juga Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan kabupaten/kota yang masih menerapkan level 4 adalah Pidi, Bangka, Padang, Banjarmasin, Bulungan, dan Tarakan.

Baca Juga: Palangkaraya PPKM level 3, patroli prokes tetap rutin dilaksanakan

Sedangkan penerapan PPKM level 3 diterapkan di 4 provinsi, lalu sebanyak 22 provinsi menerapkan level 2 dan 1 provinsi menerapkan level 1.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Perkembangan PPKM secara daring, pada Senin, 4 Oktober 2021. Selain itu pemberlakuan PPKM kali ini dari tanggal 5 hingga 18 oktober 2021.

Keenam kabupaten/kota tersebut masih belum memenuhi persyaratan untuk turun level asesmen PPKM karena belum terpenuhinya target testing dan atau mengalami kenaikan positivity rate.

Baca Juga: Pelonggaran PPKM picu peningkatan mobilitas masyarakat, waspada gelombang baru covid 19

Berdasarkan salinan instruksi mendagri nomor 48 tahun 2021 tentang status wilayah PPKM di Kalimantan Tengah yaitu 11 wilayah di level 2 sedangkan 3 wilayah masih di level 3.

n. Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur; dan

2) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya,

Baca Juga: Pastikan ANBK berjalan lancar, wakil wali kota Palangkaraya lakukan peninjauan

Adapun salah satu syarat untuk turun ke level 2 adalah sebagai berikut

penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen), dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).***

Editor: Patriano JM

Tags

Terkini

Terpopuler