Bahkan informasi yang disampaikan Yuliardi Qamal, PHRI Pusat yang diketuai oleh Haryadi Sukamdani berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan tersebut.
“PHRI pasti keberatan, karena dampaknya memang sangat berat sekali untuk anggota kita,” katanya.
Baca Juga: Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas 22.775 Pengendara yang Gunakan Knalpot Brong
Menurut Yuliardi Qamal, dampak pajak hiburan yang tinggi ini, bukan hanya berisi karaoke, diskotik dan SPA saja, tetapi hal ini akan banyak berdampak pada pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan.
“Saya sebagai Ketua PHRI Kalbar menolak dan berpendapat, bahwa wacana penerapan pajak hiburan yang sangat tinggi ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, karena dipastikan ini akan berdampak besar bagi jasa yang kami geluti, dan dampaknya pada rakyat,” pungkasnya. ***