Penanganan Anak Putus Sekolah di Kota Pontianak Menjadi Perhatian Penting

- 15 Juni 2023, 16:09 WIB
Foto Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama anak-anak.
Foto Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama anak-anak. /Prokopim Pemkot Pontianak/

PORTAL KALTENG -Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, dari jumlah anak yang berusia 5-17 tahun di Kota Pontianak mencapai 157.014 jiwa terdapat 167 anak yang putus sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat, dan 173 jiwa anak di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS) sederajat.

Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) sederajat terdapat 1260 anak yang putus sekolah.

Hal tersebut berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Pontianak.

Kendati jumlah anak sekolah berada di bawah satu persen dari total keseluruhan anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen memberikan akses pendidikan bagi semua warga tanpa terkecuali. Edi menyebut, komitmen itu akan ditunjukkan dengan pemberian beasiswa.

Baca Juga: 7 Restoran Terbaik di Kota Pontianak, Sering Dikunjungi Presiden dan Pejabat Istana

"Setelah disurvey dari rumah ke rumah, banyak faktor anak putus sekolah. Ada yang karena malas, ada yang terpaksa karena keadaan harus mengurus orang tua sakit, maupun kondisi lainnya,” ujarnya usai meluncurkan website Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Jalan Abdurrahman Saleh, Kamis 15 Juni 2023.

Diakui Edi jika penanganan pendidikan memerlukan keterlibatan banyak pihak, baik dari instansi vertikal, pemangku kebijakan serta berbagai lapisan elemen masyarakat.

Apalagi secara regulasi, peraturan terkait perlindungan anak di Pontianak sudah kuat. Edi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kota Layak Anak.

Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x