WALHI Minta Menteri LHK RI Menghentikan Pembabatan Hutan di Kalbar

- 7 Juni 2023, 19:05 WIB
Foto kondisi hutan alam di Kalimantan Barat yang mulai gundul.
Foto kondisi hutan alam di Kalimantan Barat yang mulai gundul. /Istimewa /WALHI

Oleh sebab itu, kehadiran menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi atensi serius atas permasalahan yang dialami warga korban hadirnya perusahaan di komunitas sangat mendesak.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Tepian Sungai Kapuas Pontianak, Ada yang Mirip di Lyon Prancis

Atas berbagai dilema yang terjadi seiring kehadiran PT. Mayawana Persada, maka
pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu memastikan
agar praktik pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh perusahaan perkebunan
hutan tanaman industri tersebut dalam wilayah kelola rakyat segera dievaluasi serius
dan disanksi tegas melalui pencabutan izin konsesi PT. Mayawana Persada.

“Kami berharap agar Ibu Menteri LHK datang dan menyelesaikan permasalahan yang
dialami warga di komuitas sekitar akibat hadirnya PT. Mayawana Persada dan memastikan perlindungan hak-hak warga” tegas Hendrikus Adam selaku Kadiv Kajian dan
Kampanye Walhi Kalimantan Barat dalam keterangan persnya pada Rabu 7 Juni 2023.

Lebih lanjut, Adam mengatakan bahwa membiarkan adanya praktik pembabatan hutan
alam dan gambut lindung adalah bentuk kejahatan dan kegagalan negara mengurus
sumberdaya alam dan kegagalan dalam memastikan keselamatan rakyat sekaligus
ancaman keberlanjutan kehidupan warga sekitar.

Baca Juga: Sinergi Pemkot dan APEKSI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kendalikan Inflasi

“Krisis iklim terus diperparah dengan perusakan hutan massif melalui legitimasi negara
namun ambigu dalam memastikan pemulihan krisis yang terjadi. Akibatnya rakyat akan
selalu menjadi korban dari kebijakan yang mengabdi pada kepentingan pemodal,"
tambahnya.

Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup hari ini, pihaknya menyerukan empat hal berikut:
1. Selamatkan Rimba Terakhir dan Wilayah Kelola Rakyat.


2. Meminta Menteri LHK RI menghentikan pembabatan hutan alam dan gambut lindung oleh PT. Mayawana Persada.


3. Agar Menteri LHK RI menaruh perhatian serius atas permasalahan yang dialami warga korban di komunitas yang terdmpak akibat hadirnya perusahaan hutan tanaman industri PT. Mayawana Persada.

4. Meminta Dinas LHK Kalimantan Barat
menyampaiakn tuntutan yang disampaikan kepada Ibu Menteri LHK RI di Jakarta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x