WALHI Minta Menteri LHK RI Menghentikan Pembabatan Hutan di Kalbar

- 7 Juni 2023, 19:05 WIB
Foto kondisi hutan alam di Kalimantan Barat yang mulai gundul.
Foto kondisi hutan alam di Kalimantan Barat yang mulai gundul. /Istimewa /WALHI

PORTAL KALTENG - Krisis Iklim menjadi realita yang saat ini menjadi perhatian warga dunia juga memaksa negara berkembang untuk ambil bagian dalam mengatasi permasalahan global. Salah satunya sumber pemanasan global yang memicu perubahan iklim adalah dari proses deforestasi yang menyebabkan tutupan hutan hilang akibat ekstraksi sumberdaya alam.

Komitmen untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan selama ini terus dinyatakan Pemerintah Indonesia. Adapun target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan kekuatan sendiri dan hingga 43,2 persen dengan bantuan pihak luar (internasional) ditahun 2030 mendatang.

Namun langkah tersebut kerapkali disertai dengan wajah ganda; satu sisi menegaskan seolah berkomitmen, pada sisi lain membuka ruang perusakan hutan alam dan gambut lindung dalam wilayah kelola rakyat.

Baca Juga: Wisata Puncak Bukit Rindu Alam Singkawang, Wisata Populer di Kalbar Suguhkan Panorama Memukau

Praktik eksploitatif atas nama pembangunan dan kesejahteraan namun mengorbankan tutupan hutan alam dan gambut lindung yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup rakyat mencerminkan bahwa rezim saat ini masih setengah hati memastikan keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan rakyatnya sendiri.

Kepentingan oligarki masih terkesan menjadi yang utama dan paling menentukan dalam tatanan kehidupan warga yang menggantungkan hidup dan kehidupannya pada hutan, tanah dan air dalam wilayah hidupnya.

Di Kabupaten Ketapang tepatnya meliputi wilayah Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu, keberadaan perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Mayawana Persada  melalui SK. 723\/Menhut-II/2010 tertanggal 30 Desember 2010 seluas 136.710 Ha telah menimbulkan keresahan dan konflik dengan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Warga Diajak Kelola Pekarangan Rumah

Sejumlah wilayah berhutan, gambut lindung juga tanah yang dilindungi secara adat serta wilayah kelola warga kini masih terus diincar dan diantaranya digusur. Pihak perusahaan seperti tidak kapok dengan dua kali sanksi adat yang dijatuhkan masing-masing pada 10 September
2022 dan 31 Mei 2022

Pihak perusahaan hingga kini masih terus melakukan pembukaan lahan pada sejumlah
wilayah di daerah Ketapang tersebut. Tindakan pembabatan hutan alam dan gambut lindung yang dilakukan dengan legitimasi Izin Menteri LHK bukan hanya menjadi ancaman kerusakan lingkungan hidup dan sumber konflik, tetapi juga dapat menjadi api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat membara yang pada akhirnya akan merugikan warga sekitar yang seharusnya mendapat perlindungan hak-haknya selama ini oleh negara.

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x