Kemudian, untuk peserta yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari UPT Layanan disabilitus Autis Center (LDAC);
2. Persyaratan Jalur Zonasi
Pada jalur zonasi ini calon peserta didik harus melampirkan dokumen atau berkas sebagai berikut:
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Orangtun/Wali
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang
dikeluarkan sebelum Juli tahun 2022 atau
bukan tanggal cetak.
Baca Juga: Pantai Temajuk Wisata Populer di Kalimantan Barat Lebih Indah dari Bali dan Lombok
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Orangtua/Wali dan Kartu Keluarga (KK) Asli
Calon Peserta Didik
- Melampirkan Foto berukuran 3X4 2 lembar
dengan latar hitam putih/berwarna.
- Surat keterangan tanggung jawab mutlak
Orang Fua/Wali Calon Peserta Didik.
- Setiap PDB bisa memilih
paling banyak 3 sekolah tujuan pada
pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri.
Jika ketiga sekolah tujuan tersebut
tidak diterima, maka calon peserta didik
bisa mencabut dan mendaftar kembali ke
sekolah lain yang masih memiliki kuota
sampai batas waktu PPDB berkakhir.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Tepian Sungai Kapuas Pontianak, Ada yang Mirip di Lyon Prancis
3. Persyaratan Jalur Afirmasi
Untuk jalur afirmasi atau bagi calon peserta dari keluarga kurang mampu harus melampirkan berkas sebagai berikut: