Berikut Persyaratan PPDB SD Negeri di Pontianak : 3 Jalur Bisa Dipilih, Ada Jalur Untuk Warga Miskin

- 6 Juni 2023, 14:16 WIB
Foto saat siswa SD Mujahidin Pontianak sedang belajar atau ujian try out.
Foto saat siswa SD Mujahidin Pontianak sedang belajar atau ujian try out. /Instagram @sdmujahidinpontianak/

Kemudian, untuk peserta yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari UPT Layanan disabilitus Autis Center (LDAC);

2. Persyaratan Jalur Zonasi
Pada jalur zonasi ini calon peserta didik harus melampirkan dokumen atau berkas sebagai berikut:

- Fotocopy Akte Kelahiran

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)  
   Orangtun/Wali

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang
   dikeluarkan sebelum Juli tahun 2022 atau 
   bukan tanggal cetak.

Baca Juga: Pantai Temajuk Wisata Populer di Kalimantan Barat Lebih Indah dari Bali dan Lombok
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
   Orangtua/Wali dan Kartu Keluarga (KK) Asli
   Calon Peserta Didik

- Melampirkan Foto berukuran 3X4 2 lembar
   dengan latar hitam putih/berwarna.
- Surat keterangan tanggung jawab mutlak
   Orang Fua/Wali Calon Peserta Didik.

- Setiap PDB bisa memilih
   paling banyak 3 sekolah tujuan pada
   pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri. 
   Jika ketiga sekolah tujuan tersebut
   tidak diterima, maka calon peserta didik   
   bisa mencabut dan mendaftar kembali ke
   sekolah lain yang masih memiliki kuota
   sampai batas waktu PPDB berkakhir.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Tepian Sungai Kapuas Pontianak, Ada yang Mirip di Lyon Prancis

3. Persyaratan Jalur Afirmasi
Untuk jalur afirmasi atau bagi calon peserta dari keluarga kurang mampu harus melampirkan berkas sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x