PHRI Kalimantan Barat Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 45-75 Persen

19 Januari 2024, 17:37 WIB
Foto Ketua PHRI Kalbar Yuliardi Qamal. /

PORTAL KALTENG - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak terhadap kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.

Penolakan ini disampaikan oleh PHRI di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Barat. 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar Yuliardi Qamal menyampaikan, penolakan dan keberatan para anggota PHRI dengan akan diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Pajak hiburan yang sangat tinggi berkisar di angka 40-75 persen ini, juga telah disampaikan oleh para pelaku usaha hampir di seluruh daerah.

Baca Juga: TNI Berkomiten Perangi Peyelundupan dan Peredaran Narkoba

“Karena jika undang-undang ini benar-benar diterapkan. Ini akan membunuh dan dipastikan akan membuat usaha anggota saya gulung tikar. Karena jujur saja pengusaha hiburan itu, untungnya berkisar di 10-20 persen, itu sudah syukur Alhamdulillah. Undang- undang ini benar-benar sangat memberatkan para pengusaha. Karena ini akan berakibat, hilangnya lapangan kerja dan akan bertambahnya jumlah pengangguran, bagi para pekerja yang terlibat di dalam usaha ini,” ucap Yuliardi Qamal pada Jumat 19 Januari 2024.

Yuliardi Qamal menerangkan, bahwa pada dasarnya para pelaku usaha baru mulai menghirup udara bisnis yang mulai membaik dengan diterjangnya usaha bidang jasa yang digeluti oleh Virus Covid yang melanda dunia pada dua tahun belakangan ini.

“Kami baru mulai merangkak kembali dan mulai kembali. Tamu-tamu mulai berdatangan, tingkat hunian juga sudah mulai membaik, efek multiflier dari bidang pariwisata yang di dalamnya termasuk jasa hiburan mulai kami rasakan. Namun dengan adanya berita pajak tinggi yang akan dibebankan ini (40–75 % pada pajak hiburan). Hal ini benar-benar sangat memberatkan, dipastikan usaha anggota kami akan terpuruk lagi. Bukan kerena Virus Covid yang tidak mampu kita lawan di tahun-tahun sebelumnya, tapi dikerenakan kebijakan yang tidak berpihak pada pengusaha,” kata Yuliardi Qamal.

Baca Juga: Tiga Kabupaten di Kalbar Terendam Banjir

“Untuk itu saya selaku ketua PHRI Kalbar, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan setinggi ini. Dan ini akan menghambat kemajuan Pariwisata di Kalbar,” timpalnya mengeluhkan.

Bahkan informasi yang disampaikan Yuliardi Qamal, PHRI Pusat yang diketuai oleh Haryadi Sukamdani berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan tersebut.

“PHRI pasti keberatan, karena dampaknya memang sangat berat sekali untuk anggota kita,” katanya.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas 22.775 Pengendara yang Gunakan Knalpot Brong

Menurut Yuliardi Qamal, dampak pajak hiburan yang tinggi ini, bukan hanya berisi karaoke, diskotik dan SPA saja, tetapi hal ini akan banyak berdampak pada pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan.

“Saya sebagai Ketua PHRI Kalbar menolak dan berpendapat, bahwa wacana penerapan pajak hiburan yang sangat tinggi ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, karena dipastikan ini akan berdampak besar bagi jasa yang kami geluti, dan dampaknya pada rakyat,” pungkasnya. ***

Editor: Muhammad Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler