Pemerintah Selandia Baru akan Larang Pemuda di Negaranya untuk Merokok, Berlaku Seumur Hidup

- 9 Desember 2021, 13:44 WIB

PORTALKALTENG - Selandia Baru berencana untuk melarang Pemuda-pemudi di negaranya untuk membeli rokok seumur hidup mereka,  salah satu tindakan keras dan terberat di dunia terhadap industri tembakau.

Rencana kebijakan pelarangan penjualan rokok terhadap kaum muda di Selandia Baru itu, diterapkan dengan alasan bahwa upaya lain untuk memadamkan rokok memakan waktu terlalu lama.

Ketika undang-undang terbaru Selandia Baru itu mulai berlaku, orang yang berusia 14 tahun pada tahun 2027, tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok secara legal di negara Pasifik berpenduduk lima juta jiwa itu.

Selain itu, dalam undang-undang tersebut tingkat nikotin di semua rokok yang dijual juga akan dikurangi.

 Baca Juga: Seorang Artis Berinisial JS Diamankan Polda Metro Jaya Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Menteri Asosiasi Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall menuturkan undang-undang baru itu juga untuk menciptakan generasi di negaranya yang bebas dari asap rokok.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok," kata Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan.

"Jadi kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru," sambungnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.

Dalam beberapa bulan mendatang, pemerintah akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori sebelum memperkenalkan undang-undang ke parlemen pada Juni tahun depan.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x