Facebook Ditunding Berkontribusi dalam Kekerasan Rohinnya : Meta telah gagal Mengawasi Konten

- 7 Desember 2021, 18:39 WIB
Pengungsi Rohingya menggugat Facebook.
Pengungsi Rohingya menggugat Facebook. /REUTERS/Johanna Geron

PORTALKALTENG - Pengungsi Rohingya menggugat Meta Platforms Inc, sebelumnya dikenal sebagai Facebook, sebesar 150 miliar dolar atau sekitar Rp2,16 kuadriliun.

Mereka menuding Meta tidak pernah mengambil tindakan atau membiarkan ujaran kebencian anti Rohingya di platform mereka, dan memberikan kontribusi pada kekerasan yang terjadi.

Gugatan oleh pengungsi Rohingya ini juga mengatakan Meta telah gagal mengawasi konten dan desain platform, dengan Edelson PC dan Fields PLLC sebagai firma mereka di California, AS.

Selain itu, pengacara Inggris dalam tindakan yang terkoordinasi juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook London.

Baca Juga: Roundup Kasus Pemukulan Polwan di Palangka Raya: Pelaku Menjalani Hukuman hingga Kondisi Terkini Bripda TNS

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Al-Arabiya pada Selasa, 7 Desember 2021, Facebook sendiri menyatakan terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian di Myanmar.

Mereka mengatakan telah mengambil langkah untuk menindak penyalahgunaan yang terjadi di wilayah tersebut, termasuk dengan larangan militer berada di Facebook dan Instagram sejak 1 Februari.

Facebook menyampaikan, mereka dilindungi dari kewajiban atas konten yang diposting oleh pengguna oleh undang-undang internet AS yang dikenal sebagai Bagian 230.

Tercatat dalam undang-undang tersebut bahwa platform online tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x