PS Glow Menang Gugatan Dalam Sengketa Merk Dagang Dengan MS Glow, Septiana Siregar Beberkan Alasannya

- 19 Juli 2022, 10:17 WIB
PS Glow menang gugatan atas MS Glow / kolase foto instagram / @putrasiregarr17 @shandypurnamasari
PS Glow menang gugatan atas MS Glow / kolase foto instagram / @putrasiregarr17 @shandypurnamasari /

PORTAL KALTENG – Perseteruan antara PS Glow dan MS Glow hingga sekarang masih terus berlanjut hingga menyita perhatian publik.

Dimana polemik yang terjadi antar kedua merek dagang ini bermula dari tahun 2021 saat suami Septiana Siregar yakni Putra Siregar membuka usaha di bidang kosmetik.

Walau belum melakukan produksi mereka telah mendaftarkan merek PS Glow sebagai merek kosmetik ke Dirjen HAKI.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook Hingga Google

Sambil menunggu proses pendaftaran, pengiklanan kosmetik merek PS Glow di media sosial gencar dilakukan oleh tim.

MS Glow yang sudah berdiri lebih dahulu sejak tahun 2016 merasa tidak terima dengan merek dagang tersebut yang diduga mirip dengan brand mereka.

Sehingga kasus inipun berlanjut dengan pelaporan yang awalnya di lakukan oleh pihak MS Glow, Shandy Purnamasari di PN Negeri Medan.

Namun gugatan tersebut malah di menangkan oleh pihak PS Glow, mengakibatkan banyak yang memprotes keputusan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Profil Sonia Alyssa Pemeran Ivanna Dalam Film Horor Terbaru yang Tayang di Bioskop 14 Juli 2022

Karena banyak menuai kritikan dari publik terkait keputusan pengadilan, Septiana Siregar memberikan klarifikasi melalui akun TikToknya @septiasiregar.

Vidio yang dibagikan oleh istri Putra Siregar tersebut berisi penjelasan kenapa pihaknya PS Glow bisa memenangkan gugatan.

Dari situ ia menjelaskan bahwa berdasarkan Dirjen HAKI yang terdaftar kedua merek tersebut, yakni PS Glow dan MS Glow tidak sama.

Setelah di selediki lebih lanjut, ternyata MS Glow mendaftarkan produk mereka sebagai minuman serbuk bukan kosmetik.

“Karena merek msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan ‘KOSMETIK’ Dan yg terfdaftar di HAKI kelas 3 adalah ‘MS GLOW FOR CANTIK SKIN CARE’,” tulis Septiana Siregar.

Baca Juga: Yuk Dari Sekarang Kita Cegah Penyakit Diabetes Melitus Dengan 6 Cara Sehat Dibawah Ini

“Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan ‘MSGLOW’ saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merek yg terdaftar HAKI,” lanjutnya lagi.

Dalam vidio tersebut juga diperlihatkan tangkapan layar dimana MS Glow memang terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 2016 lalu.

Karena hal tersebut pihak PS Glow berani mengajukan aduan balik terhadap MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dan akhirnya gugatanpun dimenangkan oleh pihak PS Glow sehingga MS Glow harus membayar sebesar 37,9 Miliar.

Awalnya diungkapkan bahwa pihak PS Glow sendiri tidak mau ribut dan ingin berdamai saja terkait sengketa yang terjadi dengan MS Glow.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Selasa 19 Juli 2022 : Jangan Lewatkan D'Academy S5 Makin Seru

Saat kasus tersebut sudah dilaporkan mereka mencoba melakukan mediasi dan Putra Siregar berniat menyerahkan PS Glow kepada Shandy Purnamasari.

Hal ini dilakukan agar permasalahan tidak semakin diperpanjang dan bisa menemukan jalan tengah.

Namun, sayangnya upaya kedua pihak untuk berdamai gagal dan tetap berujung dengan penyelesaian di kepolisian.

Kesepakatan untuk berdamai tersebut tidak berhasil dilakukan lantaran menurut pengakuan Septiana Siregar permintaan dana dari MS Glow kepada PS Glow sangat besar.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah