PS Glow Menang Gugatan Dalam Sengketa Merk Dagang Dengan MS Glow, Septiana Siregar Beberkan Alasannya

- 19 Juli 2022, 10:17 WIB
PS Glow menang gugatan atas MS Glow / kolase foto instagram / @putrasiregarr17 @shandypurnamasari
PS Glow menang gugatan atas MS Glow / kolase foto instagram / @putrasiregarr17 @shandypurnamasari /

Karena banyak menuai kritikan dari publik terkait keputusan pengadilan, Septiana Siregar memberikan klarifikasi melalui akun TikToknya @septiasiregar.

Vidio yang dibagikan oleh istri Putra Siregar tersebut berisi penjelasan kenapa pihaknya PS Glow bisa memenangkan gugatan.

Dari situ ia menjelaskan bahwa berdasarkan Dirjen HAKI yang terdaftar kedua merek tersebut, yakni PS Glow dan MS Glow tidak sama.

Setelah di selediki lebih lanjut, ternyata MS Glow mendaftarkan produk mereka sebagai minuman serbuk bukan kosmetik.

“Karena merek msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan ‘KOSMETIK’ Dan yg terfdaftar di HAKI kelas 3 adalah ‘MS GLOW FOR CANTIK SKIN CARE’,” tulis Septiana Siregar.

Baca Juga: Yuk Dari Sekarang Kita Cegah Penyakit Diabetes Melitus Dengan 6 Cara Sehat Dibawah Ini

“Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan ‘MSGLOW’ saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merek yg terdaftar HAKI,” lanjutnya lagi.

Dalam vidio tersebut juga diperlihatkan tangkapan layar dimana MS Glow memang terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 2016 lalu.

Karena hal tersebut pihak PS Glow berani mengajukan aduan balik terhadap MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dan akhirnya gugatanpun dimenangkan oleh pihak PS Glow sehingga MS Glow harus membayar sebesar 37,9 Miliar.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah