Kini perseteruan memasuki babak baru atas dikabulkannya gugatan Wenny ini. Pihak pengacara yeni, Tigor L Manik mengucap syukur atas kabar gembira ini.
Dari Salinan putusan diketahui bahwa majelis hakim telah mengabulkan Sebagian tuntutan dari penggugat. Salah sayu yang dikabulkan adalah pengakuan terhada siapa ayah kandung Keke.
Baca Juga: Aktor Gary Iskak Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Begini Perjalanan Karirnya
Rizky Aditya yang merasa dikalahkan saat ini bisa mempertimbangkan untuk membuat laporan balik atau tindakan hukum lainnya.
“Apabila Rezky Aditya menyangkal permasalahan ini , ya Rezky harus membuktikan sebaliknya. Dalam artian Rezky harus melakukan tes DNA untuk membantah putusan ini.” Sambung Pengacara tersebut, dikutip Portalkalteng.com dari Pikiran-Rakyat.com yang melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Perjalanan Yenni Ariani dalam mengharapkan pengakuan atas status ayah biologis anak perempuannya telah berjalan sejak setengah tahun yang lalu.
Tentu putusan ini sangat membahagiakan dan membuat terharu Yenny Ariani. Hal tersebut dijelaskan oleh Tigor L Manik selaku pengacara Wenny.
“Dia sambal nangis bicara sama saya, karena dia merasa Bahagia, perjuangan dia selama ini membuahkan hasi”, ungkapnya.
Tak luput penghargaan juga disampaikan Tigor kepada pengadilan tinggi yang telah memutus dengan seadil-adilnya masalah ini.