Update Terbaru Kasus Rezky Aditya Dan Wenny Ariani. Sedang Menunggu Kasasi, Wenny Beberkan Isi Keputusan

14 Juli 2022, 18:30 WIB
Update terbaru terkait Kasus Anak Kandung Antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani /Tangkapan layar instagram @wenny_kekey_real

PORTAL KALTENG - Kasus antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya terkait anak kandung rupanya hingga saat ini belum selesai. 

Sempat beredar kabar bahwa Rezky Aditya dinyatakan bukan Ayah Kandung dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. 

Namun,  kabar tersebut ditepis oleh Wenny Ariani yang menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoax. 

Pernyataan tersebut disampaikannya melalui story instagram pribadinya @wenny_kekey_real.

Baca Juga: Zico Mantan Block B Dikonfirmasi Comeback Setelah 2 Tahun Sejak Ia Keluar dari Militer

Wenny Ariani menyebutkan bahwa update terbaru yang sebenarnya antara dirinya dan Rezky Aditya terakhir adalah putusan tinggi dari Pengadilan Tinggi Banten. 

Baru-baru ini pada akun instagram pribadinya @wenny_kekey_real, Wenny Ariani mengunggah surat salinan isi putusan sebenarnya dari Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam unggahannya itu,  terlihat surat salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten yang telah membatalkan keputusan dari Pengadilan Tinggi Tangerang terkait Rezky Aditya bukan Ayah Kandung anaknya. 

Baca Juga: Liga Korea: Prediksi Skor Gimcheon Sangmu vs Incheon United, Jadwal Tayang, H2H dan Susunan Pemain

Surat putusan dari Pengadilan Tinggi Banten tersebut disebut sebagai bukti terkuat atas gugatan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya terkait anak kandung. 

Isi surat yang diunggah oleh Wenny Ariani adalah tentang pemberitahuan putusan terakhir yang sebenarnya dari Pengadilan Tinggi Banten.  Berikut isi nya. 

1. Menerima gugatan penggugat/ pembanding untuk sebagian:

2. Menyatakan tergugat / terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum:

Baca Juga: Liga Korea 2: Prediksi Skor Gwangju vs Anyang, Jadwal Tayang, H2H dan Susunan Pemain

3. Menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat,  lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan kutipan akta kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Nomor 3174 LT - 15032016 - 0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat/ Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya:

4. Menolak Gugatan Penggugat / Pembanding selebihnya :

5. Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 

Baca Juga: Mata Garuda Kalteng Adakan Pendampingan UMKM Palangkaraya di Massive Action Chapter Kalimantan Tengah

Selain isi gugatan, surat salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten juga berisi terkait kasasi yang dikatakan oleh Wenny Ariani bahwa dia sedang menunggu hal itu dari Rezky Aditya. 

"diberitahukan juga kepadanya apabila keberatan atas putusan tersebut ia / kuasanya yang Sah dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tangerang dalam waktu 14 (empat belas)  hari terhitung setelah pemberitahuaan ini diberitahukan."***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @wenny_kekey_real

Tags

Terkini

Terpopuler