PORTAL KALTENG – Masyarakat pengguna BPJS perlu mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya.
Selain memperoleh pelayanan secara umum, ada beberapa hal yang juga tidak ditanggung oleh BPJS
Dilansir Portal Kalteng dari portalpekalongan diketahui setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS.
Berikut daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS sesuai Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 agar masyarakat mengetahui.
Baca Juga: Awas! Begal Rekening yang Sedang Marak Terjadi Belakangan Ini, Kenali 4 Modusnya
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kosmetik, biasanya berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti pemasanganbehel.
4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana