PORTALKALTENG - Sebagai pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berbasis industri pangan, simaklah artikel berikut apabila berniat mengajukan izin penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Bertahap Usaha Mikro dan Kecil Pangan Olahan dari BPOM RI.
Sebelum mencermati lebih lanjut, perlu diketahui bahwa PMR adalah program manajemen risiko yang dirancang dalam bentuk tahap-tahap pendampingan BPOM kepada UMK sesuai dengan kesiapan sarananya untuk dapat melaksanakan sistem jaminan keamanan pangan.
PMR menjadi salah satu breakthrough BPOM yang mana dapat dideskripsikan sebagai implementasi pengawasan keamanan pangan UMK berbasis risiko dengan fokus titik berat yang mengacu pada pengendalian faktor risiko keamanan pangan sebelum produk diedarkan di pasaran.
Adapun PMR sendiri wajib statusnya bagi produsen pangan olahan risiko tinggi yang berlokasi di wilayah Indonesia, termasuk UMK.
Baca Juga: Info Palangka Raya dari Operasi Pasar Minyak Goreng Curah dengan Harga 14 Ribu per Liter nya
Lantas, apa saja tahapan-tahapan yang perlu intuk dilalui?
1. Tahap Inisiasi
Yang pertama yaitu tahap inisiasi yang dijelaskan sebagai pemenuhan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) yang juga akan melewati proses verifikasi validasi.
Melalui tahapan ini output yang akan diperoleh yaitu berupa Izin Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan untuk Tahap 1 yang disahkan oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan.
Baca Juga: AESPA Tampil di Festival Coachella 2022 Bawakan Lagu Life’s Too Short, Inilah Lirik Lagu nya
2. Tahap Intensifikasi
Intensifikasi merupakan tahap berikutnya yang mengacu pada Implementasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP).
Output yang dihasilkan adalah lanjutan berupa Izin Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan Tahap 2.
Pengesahannya sendiri akan dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.
3. Tahap Implementasi
Terakhir, terdapat tahapan implementasi yang mencakup pengembangan sistem audit internal dan tinjauan manajemen sebagai pengawasan mandiri UMK dalam penerapan PMR secara penuh.
Ketahui output yang dihasilkan dari tahap ini, yaitu dalam bentuk pengesahan oleh Kepala BPOM terhadap Izin Penerapan (PMR) Bertahap Saranan UMK Olahan Pangan.
Sekianlah dari informasi yang dapat disampaikan mengenai Tahapan Program Manajemen Risiko dari BPOM RI.
Semoga Bermanfaat!***