Pemerintah Godok Kriteria Mobil dan Motor Mewah yang Dilarang Pakai Pertalite, Berikut Daftarnya

1 Juli 2022, 20:45 WIB
mobil dan motor ini akan dilarang pakai pertalite /pixabay.com @beejees

PORTAL KALTENG – Pemerintah sedang menyusun kriteria kendaraan yang tidak bisa membeli pertalite dan solar misalnya mobil dan motor mewah.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengungkapkan masyarakat yang mampu membeli mobil atau motor mahal seharusnya mampu membeli bahan bakar nonsubsidi.

Ia berpendapat bahwa mobil dan motor mewah yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite dan solar ditentukan dari kapasitas mesinnya.

Baca Juga: The Promise Neverland Season 2, Emma dan Kawan-Kawan Berhasil Kabur dari Panti Asuhan Malah Bertemu Iblis

Hal ini diungkapkan Saleh Abdurrahman seiring dengan pembatasan pembelian BBM subsidi yang dilakukan pertamina.

"JBKP itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan Pertalite, kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah," ujar Saleh Abdurrahman.

"Pelat kuning angkutan orang, barang, boleh," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Pengisi Suara Emma, Norman dan Ray Dalam Anime The Promise Neverland! Simak Profil nya

Untuk mobil diatas 1.500 cc dan mobil baru dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Untuk saat ini yang baru di putuskan sebatas pada mobil di atas 2.000 cc dan motor mewah diatas 250 cc.

Hal ini juga akan berlaku untuk BBM subsidi jenis solar, yang akan melakukan pengendalian untuk kendaraan yang berhak menerima.

Baca Juga: Kumpulan Momen Epik Anime Spy x Family, Adegan Keren dan Lucu Loid, Yor dan Anya Forger

Pembeliannya akan dibatasi untuk kendaraan pribadi pelat hitam, kecuali untuk angkutan barang bak terbuka.

Kendaraan umum perorangan seperti angkot dan juga bajaj masih diperbolehkan untuk pembelian solar.

“Misalnya transportasi, mobil pelat hitam, mobil pelat kuning, kemudian mobil BUMN tidak disebutkan di situ, mobil dinas tidak disebutkan di situ yang boleh," kata Saleh.

Baca Juga: Berikut Karakter Anime The Promise Neverland: Emma, Norman, Ray dan Lainnya!

Selain itu, menurutnya BBM Subsidi boleh digunakan untuk kegiatan perikanan, pelayanan umum dan pertanian hingga luas lahan 2 hektare.

Untuk kendaraan angkutan barang, akan di batasi dengan beberapa persyaratan.

"Kita akan batasi, yang boleh mendapatkan JBT solar itu adalah kendaraan barang pelat kuning yang membawa sembako,

Baca Juga: Kerap Salah Penggunaan Oleh Sebagian Orang Awam, Ketahui Perbedaan Kata 'Mahram' dan 'Muhrim'

Bagaimana tahunya? nah untuk ini kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait ya.

Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup, mengarah ke konsumen dengan memberikan rekomendasi dari dinas terkait.

Demikian pula untuk yang mengangkut perkebunan rakyat, kelapa, kopi, dan lain-lain, semuanya harus menggunakan surat rekomendasi," kata Saleh Abdurrahman.

Baca Juga: Warganet dikagetkan Pemeran K-Drama 'Money Heist: Korea', Ada Indra Bekti?

Peraturan pembatasan pertalite dan solar terutama bagi mobil dan motor mewah akan tercantum dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang saat ini sedang direvisi.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler