Bukannya mendapatkan pembelaan, Evi yang menyampaikan curahan hatinya mengatakan justru merasa dipermalukan oleh pengacara tersebut.
Hingga Evi menjadi tahanan KPK, ia sempat berjanji saat keluar dari tahanan, ia akan mencari mantan pengacaranya tersebut.
Setelah mengumpulkan bukti pendukung cang cukup, Evi membuat laporan penggelapan terhadap Razman kala itu.
Dalam unggahan tersebut Evi menyampaikan penemuan bahwa mantan pengacaranya tersebut belum resmi dilantik sebagai pengacara saat resmi menjadi pendampingnya.
Baca Juga: Dewa United vs PSIS Semarang di Piala Presiden : Prediksi Skor, Head To Head dan Susunan Pemain
Sempat mendapatkan perlawanan, pada akhirnya Razman mengakui kesalahannya dan meminta maaf yang di publish kemedia, menurut Evi dalam wawancara Bersama Uya Kuya.
Evi menjelaskan mengenai alasannya mau tampil di Uya Kuya TV, Ia menjelaskan ingin mengklarivikasi apa yang pernah terjadi padanya dan berharap tidak terulang.
Kejadian yang menimpa Evi sendiri ternyata terjadi pada dr. Richard Lee dengan kejadian yang sama dalam kasus yang berbeda. Hal inilah yang mendorong Evi untuk angkat suara.
Baca Juga: Piala Presiden : Prediksi RANS Nusantara vs Madura United dan Head To Head Pertandingan
Kasus Tuntutan Evi sendiri akhirnya sudah SP-3 karena terjadi perdamaian antara pihak Evi dan mantan Pengacaranya.