Jangan Buru-Buru Akses Link Video Chika 20 juta! Inilah Sederet Ancaman yang Mengintai Perangkat dan Diri Anda

- 29 April 2022, 15:55 WIB
Terdapat sejumlah ancaman yang mengintai dibalik tindakan klik pada link konten asusila yang mulanya diduga sebagai 'Chika 20 juta'. /Instagram.com/@chndrika_ /
Terdapat sejumlah ancaman yang mengintai dibalik tindakan klik pada link konten asusila yang mulanya diduga sebagai 'Chika 20 juta'. /Instagram.com/@chndrika_ / /

PORTALKALTENG - Belakangan, link Chika 20 juta kian jadi bahan buruan warganet di Indonesia hingga menjadi viral.

Meskipun berdurasi singkat, nampaknya link video Chika 20 juta yang dimaksud, telah berhasil mengundang rasa penasaran netizen +62.

Tak jarang bahkan, beberapa orang rela melakukan berbagai macam cara agar dapat mengakses link Chika 20 juta ini.

Baca Juga: Peringati Hari Tari Sedunia Pada 29 April 2022, Sejumlah Sanggar Tari Di Kota Palangkaraya Adakan Pertunjukan

Namun tahukah anda?

Atas dasar 'rasa penasaran' yang ada terdapat beberapa hal yang mungkin dapat justru menjadi ancaman yang bisa merugikan perangkat yang digunakan hingga diri anda sendiri.

Cyber Crime

Jika berbagai macam cara dilakukan pengguna internet demi dapat berkesempatan mengakses video Chika 20 juta melalui sebuah link, maka demikian halnya juga bagi pelaku cyber crime atau kejahatan di jaringan internet.

Pelaku kejahatan siber, biasanya tak kalah pintar dalam memutar otak untuk agar bisa melaksanakan tujuan kriminal mereka.

Contoh yang mungkin menggambarkan kegiatan kejahatan ini, tak lain merupakan terdapatnya keberadaan sebuah istilah yang dinamai 'phising' atau pengelabuhan.

Baca Juga: Athletic Bilbao vs Atletico Madrid di LaLiga : Prediksi Skor Akhir, Susunan Pemain dan Jadwal Tayang

Phising sendiri digambarkan sebagai suatu metode atau kedok dengan tujuan yang mengarah kepada tindak pencurian data pribadi yang tersimpan informasinya pada perangkat yang digunakan pengguna.

Dapat dikatakan, phising merupakan sebuah jebakan yang diharapkan oleh pelakunya agar dapat membuat orang-orang dapat menjadi 'terpancing' melalui tipu dayanya.

Konten yang berbau pornografi biasanya rawan untuk menjadi bahan pancingan, terlebih lagi apabila menargetkan sejumlah negara berkembang.

Dengan mengklik link yang sesungguhnya tidak jelas status asal muasalnya, maka secara tidak langsung dapat membuka celah kemungkinan akan potensi malware atau virus yang telah ditugaskan untuk menjalankan aksi jahatnya.

Apabila, pancingan yang dibuat oleh pelaku ini berhasil, data-data pribadi pengguna yang bersifat sensitif pun dapat disalahgunakan meliputi informasi personal hingga akun rekening bank yang tertaut pada perangkat smartphone.

Baca Juga: Valencia vs Levante di LaLiga : Prediksi Skor Akhir, Susunan Pemain dan Jadwal Tayang

Phising dengan virus terpendam memang yang paling umum ditemui dalam bentuk pancingan untuk mengakses konten video-video syur, ketimbang phising melalui email.

Bahkan, melalui kedok video panas menjadi kasus yang paling dianggap mampu memancing targetnya secara ampuh dibanding contoh kedok-kedok lainnya.

Adapun beberapa kedok lain yang juga digunakan sang pelaku untuk memancing targetnya ialah seperti link untuk mengakses video atau lagu secara ilegal, hingga untuk mengunduh aplikasi yang sebenarnya tersedia secara berbayar.

Konsekuensi Hukum Tindak Penyebaran Konten Pornografi

Tak dapat dipungkiri bahwa, masyarakat umumnya memiliki hasrat keinginan untuk membagikan konten-konten yang dianggap olehnya menarik kepada sesama teman mereka.

Hal ini berlaku juga bagi konten pornografi.

Baca Juga: Valencia vs Levante : Prediksi Skor, Head To Head, Susunan Pemain dan Live Streaming

Berbada dengan tindak pembagian konten yang bersifat menghibur, dalam hal konten pornografi akan ada konsekuensi bagi pelaku yang menyebarkannya.

Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah mengatur beberapa Undang-Undang berikut untuk para pelaku penyebar konten pornografi.

Salah satunya yaitu, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dalam Pasal 4 Ayat (1) yang menyangkut pengaturan terhadap berbagai macam tindak penyebarluasan konten pornografi secara eksplisit.

Baca Juga: Alaves vs Villarreal di LaLiga : Prediksi Skor Akhir, Susunan Pemain dan Jadwal Tayang

Risiko Kecanduan Pornografi

Dilansir dari sebuah booklet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2018, berikut adalah dampak dari kecanduan akan pornografi.

Kerusakan pada Otak

Kerusakan akan menimpa pre frontal cortex karena berlebihnya kadar dopamin yang dihasilkan, sehingga sebabkan gangguan pada bagian otak tersebut.

Dan dampak dari gangguan ini pun dapat berupa kesulitan membedakan anatara yang baik dan buruk, kesulitan merencanakan kehidupan dan pengambilan keputusan, serta berkurangnya daya imajinasi dan rasa percaya diri.

Pada tahap yang paling parah, maka berakibat pada penyusutan jaringan otak, sehingga lambat laun akan mengalami kerusakan permanen.

Baca Juga: Siap-Siap! Instagram Kabarnya sedang Dalam Tahap Uji Coba untuk Fitur Sematkan Postingan pada Profil Pengguna

Gangguan emosi juga menjadi dampak negatif yang ditimbulakan dalam bentuk kekacauan perasaan yang selalu mencari materi pornografi, tak dapat mengontrol emosi, pelupa dan sulit berkonsentrasi hingga gangguan pada kehidupan sosial.

Terlebih lagi bagi generasi muda, pornografi dapat menghancurkan masa depan karena waktu yang seharusnya tersedia untuk menata masa dapan, justru digunakan untuk menikmati konten pornografi.

Adapun, kebenaran mengenai keberadaan sosok Candarika Chika yang sebagai terduga yang terlibat dalam isu yang tengah viral tersebut pertama kali dibongkar oleh akun @gembokkkkk.

Baca Juga: Pramudya dan Yeremia Kalahkan Unggulan Malaysia, Ginting Tutup Kemenangan Indonesia di Babak 16 Besar BAC 2022

Dari apa yang dikatakan akun tersebut, bahwa kecanggihan teknologilah yang justru disalahgunakan untuk menciptakan tuduhan dan fitnah yang merugikan bagi Chika sendiri.

Sehingga orang-orang dapat dengan mudahnya menggunakan sampel foto Chika dan mengeditnya sedemikian rupa dengan sebuah video asusila.

Nah, itulah tadi yang dapat disampaikan mengenai berbagai macam risiko dan ancaman yang mengintai dibalik tindak mengakses link video yang mengandung unsur pornografi.***

 

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah