Penggunaan Inisal R yang Trending, Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah yang diatur dalam Undang Undang ?

- 6 Desember 2021, 12:14 WIB
/

PORTALKALTENG - Tidak sedikit orang yang tidak mengetahui atau sengaja tidak mempedulikan tentang asas praduga tak bersalah yang diterapkan media massa maupun institusi pemerintahan.

Penggunaan inisial bagi tersangka merupakan salah satu penerapan asas tersebut, karena dunia jurnalistik memiliki kode etik dan aturan yang harus diikuti.

Banyak hal yang membedakan media masa dan media sosial seperti penggunaan asas praduga tak bersalah dalam hubungannya dengan pemberitaan media massa bukan hal baru.

Namun mudahnya media sosial memuat identitas seseorang yang belum dinyatakan bersalah bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka, membuat media masa harus jeli melihat permasalahan ini.

Baca Juga: Insial R Trending di Twitter, Warganet: Please jangan Pakek Inisial R... Mana Anak Gw Inisial R dua2 nya

Diskusi tentang hal ini sudah sering dlakukan, baik dalam lingkungan yang terbatas maupun dalam suatu seminar.

Namun demikian masih terjadi perbedaan pendapat tentang asas tersebut dalam suatu pernberitaan oleh media massa. 

Asas tersebut dianut di Indonesia melalui ketentuan yang terdapat di dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang. Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/ atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang . menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap'.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah