Viral : Video Edy Mulyadi yang Dianggap Merendahkan Kalimantan Ditangani Langsung Bareskrim Mabes Polri

26 Januari 2022, 15:31 WIB
tangkapan layar youtube BANG EDY CHANNEL Link Video Klarifikasi dan Permintaan Maaf Edy Mulyadi Tentang Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' yang Viral /BANG EDY CHANNEL

PORTALKALTENG - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran terkait dugaan ujaran kebencian dari Edy Mulyadi terkait kata “jin buang anak”.

Berbagai ormas telah menyampaikan pernyataan sikap adduan bahkan laporan ke kepolisian yang ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, seperti yang dilansir PMJ News Selasa 25 Januari 2022.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya mengambil alih seluruh laporan kepolisian dari tigkat Polda terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi dkk yang juga sudah menyampaikan permintaan maaf lewat media sosial.

Namun laporan, pengaduan serta pernyataan sikap sejumlah element masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Polri seperti yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Link Video Klarifikasi dan Permintaan Maaf Edy Mulyadi Tentang Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' yang Viral

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.

Sejauh ini laporan polisi terhadap Edy Mulyadi sendiri sudah ada tiga yang diterima pihak kepolisian.

Ketiga laporan tersebut diterima  Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.

"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Link Video Klarifikasi Azam Khan, yang Lontarkan Kata Hanya Monyet di Video VIral 'Edy Mulyadi

Terkait kasus ini, Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.

"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," tandas Ramadhan.

Senada dengan yang disampaikan Polri, Ketua Ketua Majelis Pertimbangan Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang menyampaikan agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada penegak hukum.

"Masyarakat Kalimantan yang sangat taat hukum tentunya perlu menjaga situasi kondusif dan menghormati seluruh proses hukum terhadap dugaan penghinaan tersebut,” ujar Teras Narang dikutip portalkalteng dari Antara, Selasa, 25 Januari 2022.***

 

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler