Kode Redeem ML Terbaru Senin 29 November 2021, Klaim Diamond Gratis dan Skin Collector dari Moonton!

- 28 November 2021, 13:04 WIB
Kode Redeem ML Terbaru Senin 29 November 2021, Klaim Diamond Gratis dan Skin Collector dari Moonton!
Kode Redeem ML Terbaru Senin 29 November 2021, Klaim Diamond Gratis dan Skin Collector dari Moonton! /mobilelegends.com

PORTALKALTENG - Berikut Kode Redeem Mobile Legend (ML) yang berlaku hari ini Senin 29 November 2021 ini sudah dapat digunakan pemain untuk mendapatkan item gratis dan menarik dari Moonton yang belum terpakai.

Dengan Kode Redeem ML hari ini, Senin 29 November 2021 ini, pemain dapat mendapatkan item gratis tanpa harus melakukan pembelian.

Kode redeem ML yang ada dibawah ini sangat terbatas dan dibatasi oleh Moonton.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru Jumat 26 November 2021, Klaim Skin Spesial dan Diamond Gratis dari Moonton!

Namun, jika pemain masih bingung bagaimana cara mengklaim Kode Redeem hari ini, Senin 29 November 2021 yang belum terpakai, pemain hanya perlu mengikuti langkah mudah di bawah ini:

1. Akses laman resmi https://m.mobilelegends.com/en/codexchange

2. Masukkan salah satu Kode Redeem ML pada kotak Redemption Code.

3. Masukkan ID user game Mobile Legends beserta kode verifikasi pada kotak yang tersedia.

4. Klik Redeem.

5. Jika berhasil, masuk ke akun Mobile Legend pemain dan hadiah akan langsung dikirim langsung melalui in-game mail.

Baca Juga: Intip Kode Redeem ML 28 Oktober 2021 Masih Aktif, Raih Hadiah Gratis Seperti Diamond dan Skin Epic

Berikut ini empat Kode Redeem ML Senin 29 November 2021 belum terpakai yang bisa diklaim oleh pemain,untuk mendapatkan hadiah menarik dan misteri dari Moonton:

Jika kode yang diklaim sudah mencapai batas silahkan coba kode lainnya.

mlbb11megasale

MCC10BViews

sa8c1h7tv

k29k2g7tv

l3wlbi7tv

lg5s0o7tv

TOMYFRIENDS

odqhjk7tv

yb3p8a7tv

MPLBRW3

sj4pyfw3xbrb22cv2

tae6v6zqheqe22cv2

aabqvt7jv27b22cv2 

*) Disclaimer: kode redeem ML memiliki masa penggunaan, sehingga kemungkinan besar pengguna tidak dapat mengklaimnya jika telah mencapai batas.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah