PORTALKALTENG - Komisi Banding PSSI menyatakan menolak banding yang diajukan oleh AHHA PS Pati terkait hukuman dari Komisi Disiplin.
AHHA PS Pati sebelumnya diketahui memainkan pemain yang dinilai tidak sah saat menghadapi Persis Solo di Liga 2 2021 pada 3 November lalu.
Pemain yang dimaksud adalah I Gede Sukadana, yang mestinya tidak boleh main dalam laga yang berkesudahan 1-1 itu, karena dalam status menjalani hukuman larangan bertanding.
Kubu AHHA PS Pati lantas mengajukan banding. Namun, pada Kamis , Komding PSSI menegaskan bahwa banding atas hukuman yang dijatuhkan pada 10 November lalu, ditolak.
Dalam situs resminya, PSSI melampirkan sejumlah hukuman untuk AHHA PS Pati.
Hukuman tersebut adalah sebagai berikut:
AHHA PS Pati Dinyatakan kalah 0-3 dari Persis Solo saat pertandingan tanggal 3 November 2021.
Pemotongan 3 poin dan denda sebesar Rp. 90.000.000 .
Semua hukuman dalam poin 1,dua, dan tiga pada atas dilaksanakan dalam waktu kompetisi yg kini sedang berjalan.
Baca Juga: Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bernama Rayyanza Malik Ahmad, Nama dengan Penuh Makna
Pengulangan terhadap pelanggaran terkait pada atas akan menjadikan terhadap sanksi yg lebih berat.
Dengan begini, AHHA PS Pati permanen tertahan pada urutan lima klasemen Grup C Liga dua 2021. Zulham Zamrun cs mengoleksi 5 poin menurut dua kali menang, 2 kali imbang, dan enam kali kalah.***