MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 14:00 WIB
Saat Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sistem Pemilu Proporsional Terbuka.
Saat Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sistem Pemilu Proporsional Terbuka. /YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Kolase Rokib

PORTAL KALTENG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan proporsional terbuka.

Putusan tersebut tertuang Undang-undang pemilu nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang  diumumkan pada Kamis, 15 Juni 2023 saat sidang sidang putusan mengenai gugatan uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Anwar Usman selaku Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada saat sidang.

Baca Juga: Jadwal dan Live Streaming Argentina vs Australia, Lionel Scaloni Turunkan Lionel Messi

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan hukum, amar putusan, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ngkap Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan siang perkara gugatan sistem pemilu di Gedung MK yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis 15 Juni 2023.

Namun demikian, MK masih tetap mempertimbangkan implikasi dan implementasi, bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh pilihan sistem pemilu.

Sementara itu, Sadli Isra selaku Hakim Konstitusi mengatakan,  bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang bisa diperbaiki dan disempurnakan tanpa harus mengubah sistem itu sendiri.

Baca Juga: Rusia Klaim Lebih Dari 7500 Tentara Ukraina Tewas Dalam 10 Hari Terakhir dalam Upaya Serangan yang Gagal

Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu bisa dilakukan melalui berbagai aspek, seperti kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.

Kendati demikian, adanya juga Hakim yang memiliki pendapat berbeda yakni Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion.

Untuk diketahui, bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-undang Pemilu, sebelumnya diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pemohon. Diantaranya ada Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca Juga: ASN di Pontianak Dapat Pembekalan Menanam Sayur

Mereka berpendapat, bahwa sistem pemilu proporsional terbuka melanggar konstitusi.

Argumennya didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih melalui pemilu yang melibatkan partai politik.

Menurut pemohon, sistem pemilu terbuka dapat mengakibatkan distorsi dan merendahkan peran partai politik.

Baca Juga: 7 Restoran Terbaik di Kota Pontianak, Sering Dikunjungi Presiden dan Pejabat Istana

Mereka menyoroti fakta bahwa calon legislatif terpilih ditentukan oleh suara terbanyak yang diperoleh, bukan oleh partai politik.

Pemohon juga berpendapat, bahwa sistem tersebut menciptakan persaingan yang tidak sehat, karena popularitas dan kekuatan finansial calon anggota legislatif menjadi fokus utama.

Walaupun banyak pihak yang mendukung sistem pemilu proporsional terbuka, namun terdapat salah satu partai yang menolak hal itu.

Bahkan tercatat sebagai partai di kursi parlemen, hanya Partai PDI Perjuangan yang mendukung sistem pemilu tertutup. Sementara 8 partai lainnya mendukung proposional terbuka. ***

Editor: Muhammad Rokib

Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah