Menurut Ketua PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) Yudho Giri Sucahyo, saat ini baru tujuh aksara Nusantara yang telah digitalisasi dan terdaftar di dalam Unicode.
Ketujuh aksara itu adalah Jawa, Sunda Kuno, Bugis (lontara), Rejang, Batak, dan aksara Pegon.
Baca Juga: Spesifikasi Pesawat Tempur Ringan HAL Tejas yang Pukau Pengunjung di AERO India 2023
Sedangkan aksara Unicode sendiri adalah suatu standar teknis pengkodean internasional mengenai teks dan simbol dari sistem tulisan di dunia untuk ditampilkan pada komputer, laptop, atau ponsel.
Standar yang digunakan saat ini adalah Universal Character Set.
Ini artinya jika sudah terdaftar pada Unicode, maka aksara Nusantara itu bisa didaftarkan ke lembaga internet dunia, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).
Baca Juga: Jelang Peringatan 1 Tahun Operasi Militer Khusus, Ukraina Waspadai Serangan Besar Rusia
Pendaftaran aksara daerah di Unicode penting supaya aksara-aksara daerah bisa masuk ke format internationalize domain name (IDN).
Sehingga nantinya aksara-aksara itu bisa diakses dan digunakan di internet. IDN merupakan nama domain untuk bahasa lokal atau aksara setiap daerah atau negara.
Tentunya kedepan pengembangan literasi seperti ini dapat diketahui secara luas oleh masyarakat Indonesia dan dunia secara umum.***