“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” papar Hakim Wahyu.
Baca Juga: 5 Pemain Termahal Milik PSIS Semarang Musim Ini, Ada Nama Taisei Marukawa dan Carlos Fortes
“Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya.***