3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
5. Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca Juga: Dikta Kabarkan Resmi Hengkang dari Yovie & Nuno, Terkuak Ini Alasannya
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
4. Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Zonasi (SMA/SMK)