Bupati Bogor Suap Petugas Pemeriksa Demi Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Namun Apakah WTP Tersebut?

- 28 April 2022, 18:38 WIB
KPK Sebut Suap Bupati Bogor Ade Yasin Kepada Pegawai BPK Agar Pemkab Bogor Kembali Raih WTP
KPK Sebut Suap Bupati Bogor Ade Yasin Kepada Pegawai BPK Agar Pemkab Bogor Kembali Raih WTP //Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PORTALKALTENG - Para pemimpin daerah di Indonesia selalu mengejar untuk mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya seperti Bupati Bogor Jawa Barat.

Namun sayangnya Bupati Bogor Ade Yasin mengejar opini WTP ini melalui jalur yang salah yaitu dengan cara menyuap petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Apakah yang dimaksud dengan WTP tersebut, berikut sedikit informasi yang dihimpun portalkalteng tentang topik ini.

WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara.

Baca Juga: Kembali Operasi OTT oleh KPK RI Dilakukan, Kali ini Bupati Bogor Ade Yasin Harus Berurusan dengan KPK

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Seperti posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari kesalahan penyajian laporan keuangan.

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 (empat) kriteria yakni :

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x