Bisa Mudik! Pemerintah Resmi Umumkan Cuti Bersama Idul fitri 29 April dan 4-6 Mei 2022

- 7 April 2022, 08:28 WIB
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden /

PORTALKALTENG – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Informasi mengenai cuti bersama Idul Fitri tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang di unggah akun YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Baca Juga: Bagaimana HukumSholat Tarawih 8 Rakaat Sedangkan Imam 20 Rakaat? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Berikut

Jokowi menyebutkan bahwa keputusan mengenai cuti bersama tersebut akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi juga menyampaikan bahwa cuti bersama tersebut dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua dan keluarga dan handai taulan di kampung halaman.

Baca Juga: Genoa vs Lazio : Prediksi Skor, Head To Head, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Namun demikian, ia tetap mengingatkan bahwa pandemi masih belum usai sehingga masyarakat harus tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan melengkapi vaksin booster.

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ucap Jokowi.

Baca Juga: Empoli vs Spezia : Prediksi Skor, Head To Head, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x