Ditemukan 19 Pelanggaran, Saat Hari Pertama Penerapan Tilang Elektronik di Tol

- 2 April 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi kamera untuk tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi kamera untuk tilang elektronik atau ETLE. /PMJ News

PORTALKALTENG - Penindakan tilang bagi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimal, serta kelebihan muatan di tujuh tol telah berlaku pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Melaksanakan Vaksinasi Booster di GBK Sabtu 2 April 2022

Dikutip dari PMJ News, pada hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan 19 kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan maksimal.

"Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 2 April 2022.

Jamal mengatakan 19 pelanggar ini mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam, sehingga dilakukan penindakan dengan tilang.

Sementara itu terkait dengan kelebihan muatan, Jamal menyebut belum menemukan pelanggaran tersebut.

"Hari pertama kemarin belum ada over load," ujarnya.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.

Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik.

Antara lain di tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. 

Nantinya para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol, akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.***

Editor: Yonathan Alberto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah